Wulan Guritno Gugat Perdata Mantan Pacar, Tuntut Pengembalian Dana Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

27 Feb 2024 06:01

Thumbnail Wulan Guritno Gugat Perdata Mantan Pacar, Tuntut Pengembalian Dana Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta
Pemain film, Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)

KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pemain film Wulan Guritno. Diam-diam dia telah melayangkan gugatan perdata kepada mantan pacarnya Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/2/2024), perihal dana talangan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pemain film 'Nagabonar Jadi 2" ini melayangkan beberapa gugatan, salah satunya meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutannya kepada pihak tergugat Sabda Ahessa.

Sabda Ahessa diwajibkan mengembalikan dana talangan yang digunakan untuk merenovasi rumahnya.

Baca Juga:
Sidang Avanza BG 1811 IX Memanas, Direktur PT Solid Mandiri Akui Tarik Unit di Kantor TAF

Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan gugatan yang terdaftar atas nama Sri Wulandari itu. Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto.

Untuk diketahui, hubungan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah berakhir sejak pertengahan 2023 lalu. Setelah mengabadikan momen kebersamaan mereka dalam serangkaian foto di platform media sosial Instagram, keduanya akhirnya menghapus seluruh gambar tersebut.

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando menuturkan kliennya terpaksa mengambil jalur hukum karena tidak melihat niat baik dari Sabda Ahessa untuk mengembalikan uang talangan yang digunakan untuk merenovasi rumahnya.

Baca Juga:
Livin’ Music Fest Mandiri Persembahkan Suara Loka Festival, Barasuara hingga Yura Yunita Hipnotis Penonton

Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan sebesar Rp 396.150.000 yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," tutur Ficky.(*)

Baca Sebelumnya

Hujan Es dan Angin Kencang di Sidoarjo Tumbangkan Pohon dan Rusak Bangunan

Baca Selanjutnya

Pejuang Perubahan Deklarasikan Forum Penyelamat Pemilu Jurdil, Siap Bergerak dengan Tiga Langkah

Tags:

PN Jaksel Hukum Perdata Dana talangan Wulan Guritno Sabda Ahessa Entertainment

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar