KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatatkan langkah besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada salah satu bank plat merah melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengatakan pengembalian uang negara senilai Rp591 miliar lebih itu merupakan lanjutan dari proses penyitaan dan pelelangan aset yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.

“Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar,” ujar Ketut Sumedana, Kamis 7 Mei 2026.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kejati Sumsel: Kerugian Negara Capai Rp11,4 Miliar

“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,208 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara,” tegasnya.

Meski begitu, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp219,7 miliar.

“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” jelas Ketut.

Ia berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: 3 Tersangka Ditetapkan, Dua Pimpinan Cabang Terlibat

“Sehingga kita berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp1,4 triliun akan lunas,” pungkasnya.

Keberhasilan penyelamatan uang negara hingga lebih dari Rp1,2 triliun ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi. 

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum tidak hanya dalam memproses pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi berskala besar.(*)