Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Sep 2025 17:47

Thumbnail Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak
Momen terdakwa Widya berpose setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus eksploitasi anak. Senin 29 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Perkara tindak pidana eksploitasi anak kembali mencuri perhatian. Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka, Senin 29 September 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH., MH., dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi selama 1 tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus warna ungu dan satu buah SIM Card untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Usai sidang, JPU Desi Arsean, SH, menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun karena vonis lebih ringan dari tuntutan, kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Desi.

Kasus eksploitasi anak ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi maupun seksual tidak bisa ditoleransi. Vonis terhadap Widya diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih melindungi hak-hak anak.(*)

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Santri Terluka Dievakuasi

Baca Selanjutnya

Ponpes Al-Khoziny Ambruk! Tim SAR Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan

Tags:

Sidang pidana ekploitasi anak Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar