Warga Tolak Pembangunan SPPG Dekat Sumber Mata Air Umbul Gemulo Kota Batu

2 Juli 2025 20:36 2 Jul 2025 20:36

Thumbnail Warga Tolak Pembangunan SPPG Dekat Sumber Mata Air Umbul Gemulo Kota Batu
‎Anak anak sedang bermain di sumber mata air Umbul Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Rencana pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bumiaji, dekat sumber mata air Umbul Gemulo, menuai penolakan dari warga setempat.

‎Pada akhir Juni 2025, WALHI Jawa Timur, Malang Corruption Watch, Klub Indonesia Hijau Regional 12 Malang, Kepala Desa Bulukerto dan Camat Bumiaji menggelar pertemuan berkaitan dengan munculnya rencana pembangunan SPPG. 

‎Pertemuan tersebut juga dihadiri Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPA) yang terdiri dari Himpunan Masyarakat Pengguna Air Minum (HIPPAM) dari tiga desa yaitu Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Bumiaji.

‎"Pada pertemuan tersebut, kami mencatat pada salah satu sambutan Wali Kota Batu dalam kesiapan Program Makan Gratis (MBG) akan dilakukan pembangunan gedung SPPG di tiga titik lokasi aset milik Pemkot Batu," urai Pradipta Indra Ariono, Manajer Advokasi WALHI Jawa Timur, Rabu, 2 Juli 2025.

‎Menurut Pradipta, rencana pembangunan gedung SPPG awalnya terungkap dari naskah sambutan Wali Kota Batu dalam rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu 2025–2029 pada 10 Juni 2025.

Dalam naskah tersebut, disebutkan pada poin kedua bahwa Pemerintah Kota Batu akan membangun gedung tersebut di Jalan Raya Punten, tepatnya di depan Hotel Purnama.

"Lokasi tapak pembangunan berada kurang dari 200 meter dari sumber mata air Umbul Gemulo yang merupakan kawasan perlindungan setempat," tambahnya.

‎Pradipta menyatakan masyarakat kecewa dengan lokasi yang dipilih karena mengancam kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batu seharusnya belajar dari pengalaman 14 tahun silam, ketika sumber mata air itu juga terancam oleh rencana pembangunan hotel yang berjarak 150 meter di atasnya.

"Dan saat itu kami melakukan aksi protes besar," sambungnya.

‎Pradipta menjelaskan, protes tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan pencemaran dan perusakan sumber mata air. Kerusakan ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna sumber mata air, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian.

"Maka dari itu, kami menegaskan menolak rencana pembangunan gedung SPPG di kawasan sumber mata air Gemulo," tegasnya.

‎Rencana pembangunan itu dinilai tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan perencanaan tata ruang. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022. Perda tersebut secara tegas menyatakan bahwa kawasan sumber mata air merupakan bagian dari kawasan lindung, sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan yang dapat mengubah bentang alam, fungsi kawasan, atau berpotensi mencemari serta merusak ekosistem di sekitarnya.

‎"Pemkot Batu seharusnya bisa menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sehat, bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," urainya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Umbul Gemulo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Bulukerto WALHI Jawa Timur Walhi Pemkot Batu Sumber mata air