Warga Jember Diciduk di Rumahnya Usai Transaksi Okerbaya, Sasar Anak Muda

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

7 Feb 2024 11:30

Thumbnail Warga Jember Diciduk di Rumahnya Usai Transaksi Okerbaya, Sasar Anak Muda
Pemuda laki-laki warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember diciduk usai lakukan transaksi okerbaya (2/2/2024) (Foto: Polsek Tempurejo)

KETIK, JEMBER – Warga Dusun Krajan Desa Tempurejo, MB (25) terciduk melakukan transaksi obat terlarang. Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil mengamankan tersangka usai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri pada Jumat (2/2/2024) kemarin.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual okerbaya kepada teman atau kenalannya melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Dengan syarat pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung.

Transaksi barang haram ini banyak menyasar anak muda. Atas bisnisnya itu, MB meraup untung sebesar Rp 4.000 untuk setiap klip yang berhasil dijualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 126.000.

Foto Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku transaksi okerbaya di Tempurejo, Jember (Foto: Polsek Tempurejo)Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku transaksi okerbaya di Tempurejo, Jember (Foto: Polsek Tempurejo)

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Sementara, Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, Rabu (7/2/2024), membenarkan pengungkapan kasus tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. Ia menyebut bahwa peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan MB melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta membahayakan masyarakat, termasuk merusak mental generasi muda. 

“Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.(*)

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja
Baca Sebelumnya

Kejar Target Retribusi Rp 18 Miliar, DLH Kota Malang Perketat Regulasi TPA Supit Urang

Baca Selanjutnya

Pj Wali Kota Malang Minta ASN Tak Ambil Cuti Jelang Pemilu 2024

Tags:

okerbaya pelaku diciduk usai transaksi Polsek Tempurejo Jember Merusak generasi muda

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar