KETIK, PEMALANG – Belasan warga Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Peduli Jatiroyom menggeruduk kantor balai desa setempat, Kamis, 23 April 2026.

‎Aksi tersebut menuntut transparansi bantuan pertanian serta desakan mundurnya seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani (poktan).

‎Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Massa datang menggunakan mobil berpelantang suara dan diikuti puluhan sepeda motor. Mereka langsung menuju kantor desa untuk melakukan audiensi dengan pemerintah desa dan pihak terkait.

‎Dalam pertemuan tersebut, koordinator lapangan aksi, Eri Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum perangkat desa. 

‎Ia menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan terkait bantuan yang masuk melalui kelompok tani.

Baca Juga:
KAKA Berizin Dorong Legalitas UMKM, DPMPTSP Jateng Permudah Pengurusan NIB di Ulujami Pemalang

‎“Semua bantuan yang masuk ke Jatiroyom, baik dari pemerintah maupun swasta, mengatasnamakan kelompok tani. Kami khawatir ada penyalahgunaan jabatan, sehingga saat diminta pertanggungjawaban justru saling lempar,” ujar Eri.

‎Audiensi turut dihadiri para ketua kelompok tani, Kepala Desa Jatiroyom, unsur forkopimcam Bodeh, serta mendapat pengamanan dari TNI dan Polres Pemalang.

‎Dari hasil audiensi, disepakati bahwa perangkat desa yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua poktan. Surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Kepala Desa paling lambat 27 April 2026.

‎Selain itu, sejumlah bantuan yang diterima oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Banyu Tani, seperti satu unit kendaraan roda tiga dan empat unit pompa air (alkon), akan dikumpulkan di kantor desa dalam waktu maksimal 15 hari.

Baca Juga:
Pengurus MLKI Pemalang 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Toleransi dan Pelestarian Nilai Kepercayaan

‎Terkait keterbukaan informasi publik, warga diarahkan untuk mengajukan permintaan dokumen atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) melalui prosedur resmi ke dinas pertanian. Hal ini menjadi salah satu poin yang masih menuai kekecewaan dari warga.

‎“Kami berharap transparansi bisa langsung diberikan di desa. Namun tadi kami masih diminta mengurus ke dinas pertanian, padahal jaraknya cukup jauh,” ungkap Eri usai audiensi.

‎Dalam kesepakatan tertulis, juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan barang atau anggaran yang merugikan negara, maka pihak terkait siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Audiensi berlangsung kondusif hingga selesai. Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB.

‎Sementara itu, Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto, tidak dapat dimintai keterangan usai audiensi karena telah meninggalkan kantor desa. Perangkat desa juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.(*)