Warga Abdya Tuntut 10 Poin, Direktur PT LKT: Kita Serap Aspirasi untuk Ditindaklanjuti

Editor: T. Rahmat

5 Mei 2025 21:23

Thumbnail Warga Abdya Tuntut 10 Poin, Direktur PT LKT: Kita Serap Aspirasi untuk Ditindaklanjuti
Sejumlah warga Desa Rukon Dame, Babahrot dan mahasiswa melakukan aksi demo di lokasi tambang bijih besi PT LKT di Desa Pante Rakyat, Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Puluhan warga Desa Rukon Dame, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, bersama dengan gabungan mahasiswa melakukan aksi demo di lokasi tambang bijih besi PT Leuser Karya Tambang (LKT) di Desa Pante Rakyat, Babahrot.

Dalam pelaksanaan aksi demo itu, masyarakat dan mahasiswa juga membentang spanduk yang tertulis berbagai protes terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut. Tak lupa, mereka menggunakan atribut aksi lainnya seperti ikat kepala dan ikat lengan.

Koordinator Aksi, Rahmat Maulana dalam orasinya menyampaikan bahwa, ada 10 poin penting yang menjadi tuntutan massa aksi. Mulai dari dampak lingkungan hingga kenyamanan masyarakat Rukoen Damee.

"Kehadiran masyarakat di pekarangan lokasi tambang bijih besi PT LKT ini bukan untuk membuat onar, akan tetapi untuk menuntut hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat," teriak Rahmat dengan menggunakan pengeras suara di lokasi aksi.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Kepada pihak perusahaan, para demonstran menuntut 10 butir poin penting yang dampaknya secara langsung bersentuhan dan dirasakan masyarakat. Tak lepas dari itu, aksi itu juga dilakukan dalam upaya memastikan perusahaan peduli terhadap lingkungan.

Foto Personel Polres Abdya siaga mengamankan aksi demo di PT LKT, Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Personel Polres Abdya siaga mengamankan aksi demo di PT LKT, Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

10 Tuntutan Masyarakat Rukon Damee Terhadap PT LKT:

1. Perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai. Sebab, sesuai Undang-Undang PPLH yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan  pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Picu Aksi Mahasiswa di Malang, Dinilai Jadi Alarm Ancaman Demokrasi

2. Perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.

3. Perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.

4. Perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT.

5. Jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.

6. Perusahaan wajib memperkerjakan warga Desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.

7. Perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Desa Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.

8. Perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rukon Damee.

9. Mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. Secara umum, pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional.

10. Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Desa Rukon Damee.

Foto Direktur PT LKT, Riki Hartanto saat diwawancarai awak media di lokasi PT LKT Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Direktur PT LKT, Riki Hartanto saat diwawancarai awak media di lokasi PT LKT Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

PT LKT Janji Tindaklanjuti Tuntutan Warga

Secara terpisah, Direktur PT LKT, Riki Hartanto kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya segera menelaah seluruh poin yang menjadi tuntutan masyarakat dengan serius.

Kemudian tambah dia, setelah semua tuntutan masyarakat ditelaah, maka pihaknya berjanji akan menindaklanjuti poin-poin tersebut secara bertahap, sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan warga.

“Kita serap aspirasi untuk ditindaklanjuti. Kami menerima aspirasi masyarakat dengan terbuka dan akan menelaah seluruh tuntutan tersebut untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menjalankan operasional yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Riki.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak perusahaan bersama perwakilan masyarakat juga telah sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) yang akan melakukan koordinasi, survei lapangan, serta kajian teknis terhadap seluruh poin tuntutan yang diajukan.

"Tim ini akan menjadi forum komunikasi antara masyarakat dan perusahaan guna menyelesaikan persoalan secara dialogis dan terukur," akhiri Direktur PT LKT, Riki Hartanto.

Foto Audiensi warga Rukon Dame dan PT LKT yang disaksikan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari dan anggota Mubibpudin di Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Audiensi warga Rukon Dame dan PT LKT yang disaksikan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari dan anggota Mubibpudin di Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Aksi ini menjadi titik awal menuju penyelesaian yang lebih konstruktif antara warga dan perusahaan, serta menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam dunia industri pertambangan.

Selain diikuti masyarakat, dalam kegiatan tersebut juga hadir Waka Polres Abdya, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, anggota Komisi II DPRK Abdya, Muhibpudin, Kabag Ops Polres Abdya, Erjan, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi dan personel Polres Abdya yang ikut membantu mengamankan prosesi aksi.

Aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa dari lintas organisasi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Abdya dengan tujuan jalan unjuk rasa bisa berjalan lancar dan aman.(*)

Baca Sebelumnya

Wamen Agama RI Kunjungi Asahan, Pemkab Siap Berkolaborasi Tingkatkan Kehidupan Beragama

Baca Selanjutnya

Pengabdian 30 Tahun Tuntas, Danpuspenerbal Lanudal Juanda Laksamana Muda Sisyani Jaffar Pensiun

Tags:

demo Aksi Mahasiswa Aksi Masyarakat Rukon Damee babahrot Aceh Barat Daya abdya Tambang Bijih Besi

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar