KETIK, MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat semakin tertib memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepatuhan masyarakat dinilai menjadi salah satu bentuk kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan daerah.
Ajakan tersebut disampaikan Ika Puspitasari atau Ning Ita dalam kegiatan Sinergi Kelurahan dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Masyarakat yang Taat Hukum di Kelurahan Mentikan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ning Ita mengatakan, kepatuhan membayar PBB menjadi salah satu indikator dalam penilaian Kelurahan Sadar Hukum.
“PBB ini menjadi salah satu syarat Kelurahan Sadar Hukum. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Mentikan untuk bersama-sama memenuhi kewajiban membayar pajak dengan tertib dan tepat waktu,” tutur Ning Ita.
Baca Juga:
Kebakaran Dekat Fasilitas Pabrik, PT Sun Paper Source Sebut Api Berasal dari Luar AreaMenurutnya, membayar pajak tidak sekadar menjadi kewajiban administratif. Pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Mari kita tunaikan kewajiban ini dengan baik,” pesannya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB saat ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan yang telah disediakan.
Baca Juga:
Tunggakan PKB di Pemalang Capai Rp35,3 Miliar, Pemkab dan Bapenda Jateng Siapkan StrategiKemudahan tersebut diharapkan semakin mendorong masyarakat membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
Selain kepatuhan membayar PBB, Ning Ita menjelaskan bahwa Kelurahan Sadar Hukum juga ditandai dengan sejumlah indikator lainnya.
Di antaranya rendahnya angka kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, tidak adanya perkawinan anak, serta meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, masyarakat diharapkan tidak hanya tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga ikut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembangunan Kota Mojokerto.(Adv)