KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat ikut merespon Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2025 yang mencantumkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Wahyu menyebut LGBTQ perlu diperangi. 

"Ya, perlu kita perangi (LGBTQ) di Kota Malang," ujar Wahyu, Senin 6 Juli 2026.

Wahyu meminta agar setiap perangkat daerah turut melakukan sosialisasi terhadap dampak LGBTQ di masyarakat. Ia tak memungkiri bahwa Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata membawa peluang kehadiran kelompok minoritas tersebut. 

"Terkait dengan hal tersebut, memang saya sudah minta ada sosialisasi. Memang Kota Malang ini kan kota pendidikan, kota pariwisata, ya tentunya hal-hal yang seperti itu ada juga terjadi di Kota Malang," lanjutnya. 

Sosialisasi juga ditekankan bersama pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada para siswa. Dengan demikian Wahyu mengharapkan siswa dapat mengerti dampak dari LGBTQ khususnya dari segi kesehatan. 

Baca Juga:
Waspada! Ada 96 Kasus Baru HIV di Kota Malang, Didominasi Seks Sesama Lelaki

"Sosialisasi terutama kepada OPD dan juga sekolah-sekolah, memberikan satu gambaran bahwa ini ada dampaknya. Terkait dengan kesehatan dan lain-lain. Harapannya nanti mereka bisa melihat. Terkait dengan LGBTQ ini yang kita akan pelajari," tuturnya. 

Pemberian pemahaman kepada masyarakat, terutama para pendatang dilakukan mengacu aturan yang berlaku. Dengan harapan tidak terjadi peningkatan fenomena LGBT di Kota Malang.

"Ada aturan yang terkait hal tersebut, tapi yang jelas kita secara dini sudah memberikan satu pemahaman pada mereka, pada masyarakat, terutama kaum-kaum pendatang. Kami berharap tidak ada terjadi terkait dengan LGBT yang berlebihan," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Tak Perlu Takut Gagal Diet! Ini 3 Kafe Sehat Favorit di Malang yang Wajib Dicoba