KETIK, MALANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyoroti tata kelola kawasan hutan dan efektivitas pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, yang menewaskan lima orang.
WALHI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi tata kelola hutan, sistem pencegahan kebakaran, serta perlindungan keselamatan manusia dan ekosistem.
“Kebakaran hutan dan lahan bukan peristiwa yang datang tanpa tanda. Risikonya dapat dipetakan, cuaca dapat dipantau, kawasan rawan dapat diantisipasi. Publik bertanya bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa pencegahan tidak efektif dan mengapa tragedi ini berulang saban tahun,” tegas Pradipta Indra, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, dilansir dari laman WALHI Jatim.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan periode 1 Januari–17 Oktober 2026, jumlah titik api di Jawa Timur meningkat sejak Juni, mencapai 15.222 titik pada Juli–September dan 4.354 titik hingga pertengahan Oktober.
Luas area terbakar tercatat 10.835,28 hektare berdasarkan SiPongi per Juli 2026 dan 113.976 hektare berdasarkan Nusantara Atlas hingga September 2026. Sementara itu, kliping media WALHI Jawa Timur mencatat 33 insiden kebakaran seluas 6.941,39 hektare sepanjang Agustus 2026.
Baca Juga:
Muhammad Lutfi Kritik Singapura soal Kabut Asap, Soroti Taipan Sawit dan Keadilan HukumDari luas tersebut, 99,09 persen atau 6.878,54 hektare berada di kawasan yang dikelola atau dikuasai negara. Rinciannya, taman nasional seluas 6.399,30 hektare, Tahura Raden Soerjo 400,94 hektare, dan wilayah Perhutani 78,30 hektare. Sisanya, 62,85 hektare, terjadi di lahan warga, hutan rakyat, dan tanah kas desa.
WALHI juga mencatat sekitar 1,33 juta hektare dari total 1,36 juta hektare kawasan hutan Jawa Timur berada dalam penguasaan negara.
“Ketika negara menguasai hampir seluruh kawasan hutan, tanggung jawab atas kebakarannya pun hampir sepenuhnya ada di tangan negara,” kata Pradipta.
WALHI menilai peringatan dini BMKG sejak April 2026 semestinya menjadi dasar pemetaan kawasan rawan, penyiapan personel dan peralatan, serta penguatan sistem pencegahan. Organisasi ini mendesak evaluasi penyebab kebakaran, koordinasi penanganan, sarana prasarana, dan prosedur keselamatan petugas. Hasil investigasi juga diminta dibuka kepada publik.
Baca Juga:
Bertambah Lagi Pahlawan Gugur demi Padamkan Karhutla Bromo, Korban Jiwa Kini 5 OrangWALHI turut mendorong pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Wilayah kelola rakyat (WKR), hutan adat, dan hutan desa dinilai perlu mendapat pengakuan sebagai bagian dari penguatan perlindungan ekosistem berbasis kearifan lokal.
“Pemerintah tidak cukup menyampaikan keprihatinan. Harus ada evaluasi kebijakan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik, termasuk pemulihan kawasan,” tegas Revolver Langit Akbar, Staf Advokasi WALHI Jawa Timur.
Menurut Revolver, pemulihan harus mencakup perlindungan sumber air, pemulihan habitat, pencegahan erosi, serta pemantauan jangka panjang bersama masyarakat.
WALHI menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman darurat. Evaluasi tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, pemulihan ekosistem, dan pengakuan hak kelola masyarakat diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang.
“Lima orang yang meninggal di TNBTS tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban. Menghentikan kebakaran hutan dan lahan ini berarti membenahi tata kelola hutan, melindungi kehidupan, dan memastikan negara hadir untuk keadilan ekologis serta partisipasi masyarakat,” ujar Pradipta Indra.