Waktu Kerja ASN Pacitan Dikorting Selama Ramadan, per Pekan Jadi 32,5 Jam

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

28 Feb 2025 17:01

Thumbnail Waktu Kerja ASN Pacitan Dikorting Selama Ramadan, per Pekan Jadi 32,5 Jam
ASN di Pacitan dalam suasana kegiatan bulan suci Ramadan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Melalui Surat Edaran Nomor: 800,1.10.4/621/408.54/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Heru Wiwoho atas nama Bupati Pacitan pada 27 Februari 2025, jam kerja ASN akan dikurangi.

Sekda Heru menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat),” ujar Sekda Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan selama Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin - Kamis

Pukul 07.30 – 14.30 WIB (7 jam kerja), (Tidak termasuk jam istirahat)

2. Hari Jumat

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Pukul 07.00 – 11.30 WIB (4 jam kerja), (Tidak termasuk jam Istirahat)

Selain ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan, dalam surat tersebut Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak berdampak pada penurunan produktivitas serta tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Pengaturan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah di bulan suci,” tambah Heru.

Heru menyebutkan bahwa aturan ini untuk membantu pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pekerjaan.

“Dengan jam kerja yang lebih singkat, kami bisa lebih fokus bekerja di pagi hingga siang hari, dan tetap memiliki waktu untuk beribadah di sore hari,” imbuhnya.

Terakhir, bagi ASN yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, pengaturan teknis jam kerja selama Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut oleh unit pembina masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan masyarakat.

"Menunaikan ibadah puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bangga! Mahasiswa Unesa Dipercaya Analisis Performa Timnas Sepak Bola Wanita Indonesia

Baca Selanjutnya

Pemantauan di UINSA Terganggu Hujan, Hilal Tak Terlihat

Tags:

pacitan ramadan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

16 April 2026 17:47

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda