KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kali ini, penyidik menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan fee proyek di Kabupaten PALI.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, pada Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Ketut, kedua tersangka diduga menerima fee proyek sekitar Rp1 miliar dari pihak swasta terkait pekerjaan proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan pada tahun 2024.

"Kami telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI. Salah satunya merupakan kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI, yakni IT, dan AK selaku ASN," ungkap Ketut Sumedana.

Baca Juga:
Iduladha 1447 H, PN Palembang Sembelih 7 Sapi dan 2 Kambing untuk Ratusan Masyarakat

Penyidik mengungkap, uang tersebut diberikan secara bertahap dan sebagian disalurkan melalui transfer rekening. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, tim Kejati memperoleh informasi adanya upaya pengembalian uang dari pihak penerima kepada pihak swasta pemberi dana.

Mengetahui hal tersebut, penyidik bergerak cepat dan melakukan operasi pengamanan.

"Saat proses pengembalian uang itulah tim melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Ketut.

Dalam operasi tersebut, IT diamankan saat berada di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang. Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI dan menyita sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:
Edarkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Zainal Abidin Terancam Dieksekusi Mati

"Kami menemukan beberapa barang elektronik dan dokumen yang relevan dengan penyidikan dan langsung diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.

"Kami masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening yang terkait," tambah Ketut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Hari ini dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang guna kepentingan penyidikan," tegas Ketut Sumedana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah aktif. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi proyek tersebut.(*)