KETIK, HALMAHERA SELATAN – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menyoroti menyusutnya ruang pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam setelah sejumlah kewenangan strategis bergeser ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Helmi saat menghadiri dialog publik Warkop Halmahera Selatan bertema “Paradoks Efisiensi: Menakar Tata Kelola Keuangan Daerah”, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Helmi, perubahan desain otonomi daerah membuat kabupaten seperti Halmahera Selatan berada dalam posisi paradoks. Kekayaan laut, tambang dan sumber daya lainnya tersedia dalam jumlah besar, namun instrumen untuk mengatur dan mengembangkannya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Helmi menarik kembali diskusi pada fase awal reformasi ketika otonomi memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan arah pengelolaan kekayaan wilayahnya.

“Undang-undang pemerintah daerah sebagai undang-undang pokok yang menurut kita di semua daerah itu, kalau saya tidak salah, adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Helmi.

Baca Juga:
Kusu Island dan Pengabaian Warga Lokal

Secara yuridis, rujukan Helmi mengenai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tepat. Regulasi itu kemudian dicabut oleh UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, khusus mengenai konstruksi desentralisasi fiskal pada periode tersebut, UU 22/1999 berjalan berdampingan dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Regulasi tersebut, kata Helmi, pernah memberi keleluasaan yang lebih besar kepada daerah untuk menjadikan potensi lokal sebagai sumber kekuatan ekonomi.

“Undang-undang itu yang memberikan keleluasaan dari sisi fiskal kepada kita, untuk mengelola kekayaan daerah kita itu, baik tambang, laut, dan pertanian,” kata Helmi.

Dalam perkembangannya, ruang tersebut dinilai terus berubah. Helmi melihat peralihan rezim regulasi pemerintahan daerah ikut menggeser sejumlah urusan yang sebelumnya lebih dekat dengan kabupaten.

Baca Juga:
Kasus BBM PLN Gane Barat Halsel Menggelinding, Pegawai Mulai Diperiksa

“Secara berangsur-angsur, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2004 itu sudah mulai terdegradasi. Lalu kemudian 32 ke Undang-Undang 23 Tahun 2014, oleh pemerintah kewenangan itu sudah dicabut dan di-take over dan dilimpahkan ke pemerintah pusat. Termasuk tiga hal inti tadi,” jelasnya.

Koreksi tahun tersebut penting. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang dicabut oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU 23/2014 sampai kini menjadi kerangka utama pemerintahan daerah, dengan sejumlah perubahan setelah penerbitannya.

Dalam soal pembagian kewenangan, substansi pernyataan Helmi perlu dibaca lebih presisi. Pasal 14 UU 23/2014 mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral pada prinsipnya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Artinya, banyak kewenangan memang bergeser dari kabupaten/kota, tetapi secara hukum tidak seluruhnya dapat disebut semata-mata berpindah kepada pemerintah pusat. Pembagian rincinya mengikuti bidang dan sub-urusan masing-masing.

Bagi Halmahera Selatan, persoalan kewenangan bukan sekadar perdebatan administratif. Helmi melihatnya sebagai perkara ekonomi karena daerah kepulauan itu memiliki modal sumber daya yang sangat besar.

“Betapa besar kalau kemudian kewenangan itu diberikan ke kita untuk mengelola tambang kemudian mengelola laut, lalu kemudian mengelola hutan. Ini barangkali kita akan sudah makmur dalam konteks Halmahera Selatan karena kekayaannya luar biasa,” ungkap Helmi.

Sektor kelautan menjadi salah satu contoh yang ia soroti paling tajam. Pemerintah kabupaten, menurut Helmi, menghadapi keterbatasan untuk membangun industrialisasi perikanan ketika sejumlah instrumen dasar pengaturan tidak lagi berada di tingkat daerah.

“Kalau sekarang kita bicara Agromaritim dalam konteks industrialisasi sampai mati tidak akan terjadi. Karena kewenangan dari sisi kelautan itu sudah dicabut. Bicara tentang kapasitas alat tangkap tidak bisa lagi kita keluarkan izin, dua hal yang paling mendasar itu saja,” tuturnya.

Dalam konstruksi UU 23/2014, pernyataan mengenai berkurangnya kewenangan kabupaten pada urusan kelautan memang memiliki dasar. Namun, kewenangan pada sektor kelautan dan perikanan tidak tepat dipahami sebagai satu blok urusan yang seluruhnya hilang dari pemerintah kabupaten/kota, sebab pembagiannya ditentukan lebih rinci dalam lampiran undang-undang berdasarkan sub-urusan.

Padahal, bentang kepulauan Halmahera Selatan dinilai memiliki basis yang cukup kuat untuk membangun pusat produksi perikanan dalam skala besar. Helmi bahkan memiliki gagasan agar kawasan-kawasan potensial disusun dalam klaster ekonomi yang saling terhubung.

“Padahal ada keinginan saya secara pribadi kalau diberikan kepada kita itu kewenangan, kita bisa mengatur klaster Perikanan di Halmahera Selatan, dan bisa kita jadikan Lumbung ikan di Maluku Utara ini. Itu sisi itu saja sudah luar biasa,” kata Helmi.

Nilai strategis industri tersebut, lanjut Helmi, dapat dilihat dari besarnya kepentingan modal yang masuk ke sektor perikanan. Menurut dia, potensi laut saja mampu melahirkan konsentrasi ekonomi yang besar, terlebih jika dibandingkan dengan industri ekstraktif.

“Banyak oligarki yang tergila oleh industri perikanan dan mereka kaya raya dan tidak perlu disebut namanya. Itu baru di sektor perikanan apalagi tambang akan menjadi lebih seksi,” ujarnya.

Helmi menilai kondisi ini memperlihatkan fase baru dalam perjalanan desentralisasi: sumber daya tetap berada di daerah, tetapi kemampuan daerah untuk mengendalikannya tidak lagi sebesar pada fase awal otonomi.

“Itu problem-problem yang boleh kita kategorikan sebagai fase kita mengalami degradasi yang pada hari ini,” tegas Helmi.

Persoalan itu juga bersinggungan langsung dengan proses perencanaan pembangunan. Pemerintah kabupaten tetap dituntut menyusun agenda lokal, tetapi pada saat yang sama harus menyesuaikan diri dengan kerangka pembangunan nasional.

“Kita ini dalam merumuskan perencanaan itu harus mengacu terhadap RPJMN, terhadap program prioritasnya Presiden,” kata dia.

Helmi menyebut situasi tersebut sebagai tantangan tersendiri ketika daerah diminta membangun tata kelola yang kuat, sementara sebagian ruang pengambilan keputusan telah bergeser keluar dari kabupaten.

“Di kondisi ini bagaimana mau merancang sebuah perencanaan, menakar tata kelola keuangan daerah itu dalam aspek kebijakan di daerah,” tandas Helmi.