KETIK, PALEMBANG – Praktik perjudian dengan modus tak biasa terungkap di Sumatera Selatan. Sepasang suami istri, Fredo Pratama Putra dan Widya Lestari, harus menghadapi proses hukum setelah diduga mengubah usaha ternak ikan cupang menjadi arena judi online yang dikemas melalui siaran langsung TikTok.
Fakta ini terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 28 April 2026, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH, saksi Pandu Wijaya Kusuma mengungkap awal mula penggerebekan yang dilakukan tim kepolisian pada 4 Desember 2025. Informasi yang diterima mengarah pada aktivitas mencurigakan berupa adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung di TikTok.
“Setibanya di lokasi di Jalan Nias, Prabumulih, kami mendapati terdakwa sedang live TikTok dengan konten adu ikan cupang yang disertai taruhan,” jelas Pandu.
Lebih jauh diungkap, praktik tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan telah terorganisir sebagai perjudian. Para peserta memasang taruhan melalui grup WhatsApp eksklusif bernama “VVIP Arena”, yang dikelola langsung oleh kedua terdakwa.
Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini 29 April 2026: Palembang Berawan Tebal, Pekanbaru Hujan RinganSaksi lainnya, Alan, membeberkan perannya saat melakukan penyamaran dengan menyusup ke dalam grup tersebut sejak 2 Desember 2025. Dari dalam, ia memantau seluruh mekanisme permainan, mulai dari alur taruhan hingga transaksi keuangan.
“Saya mengikuti langsung, termasuk melakukan deposit ke rekening atas nama terdakwa Widya Lestari. Semua transaksi dan jalannya taruhan dikendalikan dari grup dan live streaming,” ungkap Alan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa bisnis ini berawal dari usaha ternak ikan cupang yang dirintis sejak Januari 2025. Namun, memasuki September 2025, usaha tersebut bertransformasi menjadi ajang perjudian online dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pemain lebih luas.
Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, terdakwa diduga mengatur jalannya pertandingan, menerima setoran dana, hingga meraup keuntungan dari setiap taruhan yang berlangsung.
Baca Juga:
Modus Paket Sepatu Berisi Sabu 100 Gram, Dua Terdakwa Divonis Ringan 7 Tahun PenjaraDari pengungkapan kasus, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari ponsel, akun media sosial, rekening bank, dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, hingga ikan cupang yang digunakan sebagai objek taruhan.
JPU menyebut, dari praktik tersebut, pasangan ini memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mengurai lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang memanfaatkan celah hiburan digital menjadi ladang perjudian terselubung.(*)