KETIK, MALANG – Polsek Kedungkandang Kota Malang membantah keras kabar dugaan praktik tangkap lepas terhadap dua terduga pelaku narkoba dengan imbalan Rp10 juta. Polisi menegaskan informasi yang beredar merupakan hoaks dan memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta hasil pemeriksaan.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan mengatakan, bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menegaskan, bahwa informasi hoaks tersebut tidak sesuai dengan kronologi penanganan perkara yang sebenarnya. 

Diketahui, perkara ini bermula saat masyarakat menyerahkan dua laki-laki berinisial AB (24) dan NDP (26) ke Polsek Kedungkandang pada Rabu 29 Juli 2026 dinihari. Karena keduanya diduga telah melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Manisa Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang.

"Kami tidak melakukan penangkapan di lokasi, tetapi menerima penyerahan dua orang yang diamankan oleh masyarakat karena diduga melakukan transaksi narkoba. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya, Jumat, 7 Agustus 2026. 

Selain kedua terduga pelaku, masyarakat juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi N-2592-ADR, satu bungkus sedotan berwarna hitam yang diduga berisi narkoba jenis sabu, dan satu unit telepon seluler (HP) dalam kondisi terkunci.

Baca Juga:
Biang Kerok 39 Kursi Kepala Sekolah di Kota Malang Kosong, Alur Mutasi Kian Ketat

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Polsek Kedungkandang, bahwa AB dan NDP hanya diperintah oleh seseorang berinisial MFN alias Witok yang saat kejadian telah melarikan diri. 

"HP yang ditemukan di lokasi merupakan milik MFN, dan tidak dapat langsung diperiksa. Karena ternyata, HP itu dalam kondisi terkunci memakai sandi atau pola," ungkapnya. 

Sedangkan dari keterangan salah satu masyarakat yang ikut mengamankan, bungkus sedotan berwarna hitam diduga berisi sabu ditemukan di jalan dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi AB dan NDP diamankan. 

Kompol Roichan kembali menegaskan, seluruh tindakan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada SOP yang berlaku. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Ojol, Tekankan Semangat Gotong Royong

"Dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana, kami mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Semua mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya. 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan awal dan hasil penanganan yang dilakukan penyelidik, AB dan NDP beserta sepeda motor dikembalikan kepada pihak keluarga.

Menanggapi isu adanya permintaan uang tebusan agar proses hukum tidak dilanjutkan, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan yang terjadi. 

"Penanganan perkara yang kami lakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kompol M Roichan mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan sesuai data dan kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat selaku kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan dan sesuai aturan," tandasnya. (*)