KETIK, MALANG – Aksi dugaan perusakan mobil dialami oleh seorang pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Kalimasodo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam. Diketahui, kejadian itu sempat direkam oleh istri dari pemilik mobil dan menjadi viral di media sosial. 

Berdasarkan postingan yang ada di media sosial, kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu, ia dan suami dalam perjalanan pulang setelah makan malam. Saat melintas di sebuah persimpangan jalan, mereka berpapasan dengan dua pria yang berboncengan sepeda motor tanpa helm.

Kemudian, sepeda motor tersebut menyalip dari sisi kiri lalu pihak mobil refleks mengklakson satu kali. Ternyata, pengendara dan penumpang motor tidak terima lalu meminta orang yang ada di dalam mobil untuk turun. 

Tidak lama berselang, tiba-tiba kaca belakang mobil dilempar batu berukuran cukup besar hingga pecah. Batu itu pun masuk ke dalam mobil dan mengenai seorang penumpang yang duduk di bangku belakang hingga mengalami luka di kepala dan dahi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Dan saat ini, pihaknya telah mengimbau korban untuk segera melapor. 

Baca Juga:
Bentuk Rasa Syukur 11 Tahun Berkiprah, Ascent Hotel & Cafe Malang Sukses Gelar Donor Darah

"Kami sudah mengetahui kejadian perusakan kendaraan yang viral di media sosial Instagram tersebut. Rencananya, hari ini korban mau melapor sekaligus visum luka korban akibat dugaan pelemparan batu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Minggu, 7 Juni 2026. 

Ia juga mengaku belum mengetahui, apakah korban melapor ke Polsek Blimbing atau langsung ke Polresta Malang Kota. Namun yang pasti, pihak kepolisian siap menerima dan menindaklanjuti laporan korban. 

"Masih belum tahu, korban akan melapor di Polsek atau di Polresta. Kami sudah berupaya mencari nomor kontak korban, ternyata hanya ada akun media sosialnya," terangnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati atau mengetahui adanya tindak kriminalitas atau kejadian darurat, bisa segera melapor ke polisi. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup menghubungi layanan 110. 

Baca Juga:
Kota Malang Jadi Motor Utama Transaksi AstraPay di Jatim, Tembus 17,5 Juta Pengguna

"Kalau mengetahui atau mendapati adanya tindak kriminalitas atau kejadian darurat, bisa menghubungi layanan Polisi 110. Layanan ini bebas pulsa serta kuota, dan petugas akan langsung datang ke lokasi," tandasnya. (*)