Utang Puasa Menahun? Ini Cara Menyelesaikannya Menurut Ustaz Adi Hidayat

Jurnalis: Kahila
Editor: Fiqih Arfani

28 Feb 2026 04:07

Thumbnail Utang Puasa Menahun? Ini Cara Menyelesaikannya Menurut Ustaz Adi Hidayat
Ilustrasi qadha atau fidyah dalam menghadapi utang puasa menahun. (Desain: Kahila/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Utang puasa yang menahun sering menjadi masalah bagi sebagian orang. Penyebabnya beragam, mulai dari sakit yang berkepanjangan hingga kesibukan yang membuat seseorang tertinggal dalam menunaikan puasa Ramadan. Berikut cara menuntaskannya menurut Ustaz Adi Hidayat.

Dalam unggahan TikTok @nasihat_hati1 pada 29 Maret 2024, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang utang puasa. Berdasarkan Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184-185, seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur lainnya maka puasanya bisa diganti (qadha’) di hari lain selain Ramadan. Namun jika utangnya menahun maka terdapat dua pendapat ulama terkait persoalan tersebut.

Pendapat pertama yaitu pendapat Mazhab Syafi’I, Hambali dan Maliki. Menurut madzhab tersebut, seseorang meninggalkan puasa hingga menahun wajib mengqadha’ puasanya untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Selain itu, wajib pula hukumnya bagi untuk menambah kafarat (denda) dalam bentuk fidyah, yakni  memberikan seorang fakir miskin makanan sebanyak 1 mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

“Mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha’ yang ditunaikan, juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk juga menambah dengan kafarat, mengganti kafaratnya dalam bentuk fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” terangnya.

Pendapat kedua datang dari Imam Abu Hanifah. Berbeda dengan madzhab lainnya, ia menekankan bahwa qadha’ dan fidyah tidak bisa digabungkan karena keduanya merupakan pilihan, bukan kewajiban yang harus dilakukan bersamaan.

Jika seseorang ingin mengdaqha’, makai a cukup menunaikan qadha’ saja tanpa perlu membayar fidyah. Dalam kasus ini, qadha’ lebih diutamakan daripada fidyah.

“Untuk itu, menurut Imam abu Hanifah, kalau anda mau mengqadha’, maka anda mengqadha’, tidak harus kemudian anda menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha’ yang diutamakan bukan fidyahnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Jangan Sampai Berat Badan Naik Saat Lebaran, Ini Cara Mengatasinya

Namun, bagaimana jika utang puasa tidak diketahui jumlahnya? Dalam unggahan lain, Ustaz Adi Hidayat menyarankan orang tersebut untuk pertama-tama bertobat, karena menunda qadha’ puasa hingga menahun menunjukkan kelalaian.

Untuk menunaikan qadha’, disarankan mulai dengan puasa rutin setiap Senin dan Kamis untuk mempermudah. Setelah terbiasa, bisa dilanjutkan dengan Puasa Daud, yaitu puasa selang-seling (sehari berpuasa dan sehari tidak, yang dicontohkan oleh Nabi Daud as). Puasa ini dilakukan sesuai perkiraan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Dalam kedua pendapat ulama tersebut, seorang muslim dianjurkan untuk memilih cara yang paling mudah dan diyakini benar bagi dirinya. Baik menunaikan qadha’ saja atau menunaikan qadha’ plus fidyah, yang terpenting adalah menyelesaikan utang puasa dengan sungguh-sungguh dan sesuai kemampuan. (*)

Baca Sebelumnya

Kabar Gembira! Menkeu Dukung Tenor Rumah Subsidi 30 Tahun Agar Cicilan Makin Murah

Baca Selanjutnya

Anggaran MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, SPPG di Kota Malang Tegaskan Menu Tetap Penuhi Standar Gizi

Tags:

qadha' fidyah ust. adi hidayat hutang puasa hutang menahun pendapat ulama ketik in ramadan uah utang puasa

Berita lainnya oleh Kahila

Lagu Galau sebagai Pelepas Emosi dan Dampak Tersembunyi bagi Kesehatan Mental

14 April 2026 00:15

Lagu Galau sebagai Pelepas Emosi dan Dampak Tersembunyi bagi Kesehatan Mental

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

10 April 2026 02:01

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

8 April 2026 08:00

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

1 April 2026 02:10

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

14 Maret 2026 17:43

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

13 Maret 2026 13:52

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar