Usulan UMK 2026 Tak Dikabulkan, SBI Situbondo Kirim Surat Protes ke Gubernur Jatim

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Aziz Mahrizal

25 Des 2025 21:37

Thumbnail Usulan UMK 2026 Tak Dikabulkan, SBI Situbondo Kirim Surat Protes ke Gubernur Jatim
Serikat Buruh Independen saat membacakan surat keberatan terkait UMK tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Situbondo, Kamis, 25 Desember 2025. (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Serikat Buruh Independen (SBI) Kabupaten Situbondo melayangkan surat keberatan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2026 yang baru disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 25 Desember 2025.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan indikatornya serta menggunakan tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi dan Alfa yang diserahkan kepada dewan pengupahan dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi berdasarkan data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui dewan pengupahan.

“Kita mengusulkan pertumbuhan ekonomi Situbondo 6,16 dan inflasi kita di sekitar Banyuwangi dan sekitarnya 3,22. Kemudian, Dewan Pengupahan Situbondo menyepakati Alfa tersebut 0,9," jelas Imron Rosidi, Ketua SBI Kabupaten Situbondo.

"Akhirnya ketemu usulan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.586.837. Kemudian rekomendasi ini kita ajukan ke bupati dan bupati setuju,” imbuhnya.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Lebih lanjut, Imron Rosidi mengatakan, usulan dari Bupati Situbondo melalui dewan pengupahan UMK tahun 2026 Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.586.837. Lalu, Ibu Gubernur Jatim tidak merealisasikan usulan UMK tersebut. Gubernur merealisasikan UMK Situbondo hanya Rp2.483.962.

“Sebagai bentuk keprihatinan atas UMK Situbondo sebesar Rp2.483.962 tersebut, maka kami bersama rekan-rekan sejawat akan berkirim surat kepada Gubernur Jatim dan apabila surat tersebut tidak direspons, kami akan berkunjung ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menemui Gubernur secara langsung,” kata Imron.

Sementara itu, Moh. Kholil, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, usulan UMK Situbondo sebesar Rp2.586.837, kepada Gubernur Jawa Timur tidak disetujui. 

“Atas penolakan usulan tersebut, teman-teman Serikat Buruh Independen bersama Dewan Pengupahan Situbondo, hari ini bersepakat untuk bersurat kepada Gubernur, Presiden, dan kepada Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Tujuan melayangkan surat tersebut, sambung Kholil, untuk memohon kepada Gubernur Jatim agar meninjau kembali keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK 2026. “Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak akan tinggal diam untuk urusan mensejahterakan masyarakatnya. Kita sebagai lembaga eksekutif memfasilitasi teman-teman Serikat Buruh Independen untuk mengajukan revisi UMK kepada Ibu Gubernur,” ujarnya.

Tapi, sebagai dinas yang menjalankan regulasi keputusan Gubernur tersebut, harus menghormati keputusan tersebut dan sebelum 1 Januari 2026 mendatang Dinas Tenaga Kerja Situbondo akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

Tak hanya itu yang disampaikan Moh Kholil, namun dia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tetap patuh dengan Keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK tahun 2026.

“Kita akan segera mensosialisasikan Keputusan Gubernur No. 937 tahun 2025 tentang UMK tahun 2026 kepada 127 perusahaan yang wajib membayar UMK. Kendati demikian, komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong peningkatan UMK tetap dilaksanakan,” tegas Kholil.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kata Kholil, secara resmi menetapkan UMK kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diumumkan pada Kamis tanggal 25 Desember 2025 dini hari.

“Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Situbondo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.483.962. Sementara pada tahun 2025 UMK Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00,” pungkas Kholil. (*)

Baca Sebelumnya

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

Baca Selanjutnya

Mengungkap Bathsheba Sherman, Figur Ikonik The Conjuring yang Berakar dari Kisah Nyata

Tags:

Gubernur Jatim SBI Situbondo UMK upah minimum UMK situbondo situbondo Khofifah UMK 2026

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar