KETIK, MALANG – Usai menjalani proses visum di RS Saiful Anwar (RSSA) guna mengungkap penyebab kematiannya, jenazah Imam Muslimin alias Yai Mim langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar, Senin, 13 April 2026. Pihak keluarga berencana segera memakamkan almarhum setibanya di rumah duka.
Dari informasi yang didapat Ketik.com, jenazah telah meninggalkan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sekitar pukul 17.28 WIB dan saat ini dalam perjalanan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan hal tersebut dan saat ini pihaknya ikut mendampingi pengantaran jenazah.
"Iya, ini saya masih dampingi jenazah ke Blitar," ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali KotaHingga kini, pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail hasil visum terkait penyebab kematian Yai Mim tersebut.
"Namun dari hasil analisis sementara, tanda-tanda menonjol untuk asfiksia (kondisi ketika tubuh tidak mendapatkan oksigen yang cukup)," ungkapnya.
Sementara itu, Fakhruddin Umasugi mewakili tim kuasa hukum Yai Mim, mengungkapkan bahwa jenazah dimakamkan di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Diketahui, Yai Mim meninggal dunia di usia 60.
"Jenazah Yai Mim dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Blitar," pungkasnya.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di MalangSeperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi yaitu Imam Muslimin alias Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yai Mim meninggal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara.
Yai Mim mendadak lemas dan terjatuh dalam posisi duduk saat tengah dalam perjalanan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Ia sempat dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan pertolongan medis, namun pihak rumah sakit kemudian menyatakan Yai Mim telah wafat.
Sebagai informasi, Yai Mim telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)