Usai Transaksi, Pemakai Narkoba di Situbondo Ditangkap Polisi

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: M. Rifat

26 Mei 2024 23:05

Thumbnail Usai Transaksi, Pemakai Narkoba di Situbondo Ditangkap Polisi
Terduga pemakai sabu saat berada di ruangan Satnarkoba Polres Situbondo, Minggu (26/05/2024) (Foto: Adinda Oktaviani/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap satu orang tersangka pemakai Narkoba jenis sabu, berinisal TH (32). Terduga, diamankan polisi di Jalan Raya WR Supratman Situbondo, Minggu (26/5/2024).

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi. Dia mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar TKP Jalan Wr Supratman, Situbondo.

Kemudian, kata AKP Muhammad Luthfi, info tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Mereka melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi sabu 0,16 gram.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

“Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, namun polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya di rumahnya tersangka. Tersangka TH mengakui membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” terang AKP Muhammad.

Saat ini, sambung AKP Muhammad, penyidik juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tersangka.

“Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah. (*)

Baca Sebelumnya

Bantah Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah! Saya Rela Mati!

Baca Selanjutnya

Ini Penyebab Mario Aji Akhirnya Raih Poin di GP Catalunya!

Tags:

Usai Transaksi Pemakai narkoba Ditangkap Polisi Situbondo Berita Situbondo Hari Ini

Berita lainnya oleh Adinda Octaviani

Bupati Situbondo Dapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

16 April 2026 20:01

Bupati Situbondo Dapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

11 April 2026 05:40

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

10 April 2026 10:45

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

8 April 2026 15:56

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

7 April 2026 20:20

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

7 April 2026 12:40

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H