Usai Eks Gubernur, Giliran Anggota DPRD Gerindra Ditahan Jaksa di Kasus SPH Kebun

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

12 Mar 2025 01:27

Thumbnail Usai Eks Gubernur, Giliran Anggota DPRD Gerindra Ditahan Jaksa di Kasus SPH Kebun
Bachtiar tersangka kasus SPH perkebunan Musirawas usai dilakukan upaya jemput paksa Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (11/03) (foto: M Mahendra putra/ Ketik. Co. Id)

KETIK, PALEMBANG – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya jemput paksa dan penahanan terhadap Bactiar, mantan Kades Mulyo Harjo yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Musirawas dari Partai Gerindra, Selasa, 11 Maret 2205.

Upaya jemput paksa dilakukan korps Adhyaksa lantaran Bachtiar yang telah ditetapkan tersangka atas kasus Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023 pada ada 4 maret 2025 tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan. 

Tersangka sebelum ini sudah dipanggil penyidik secara patut namun terkesan hendak melarikan diri. Sebab, saat dilacak posisinya sempat berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainya di wilayah Jawa dan Sumatera.

Tersangka Bachtiar berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan di Hotel Alam Sutera ketika tersangka beristirahat. 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Tersangka Bachtiar kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang guna menjalani proses penahanan selama kurang 20 hari kedepan.

Selain Bachtiar, kejaksaan telah menahan Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu; Saiful Inna, Kaban BPMPTP Musirawas 2008-2013; Efendi Suryono, Dirut PT.Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 dan Amrullah PT DAM 2008-201.

Selain melakukan penahanan terhadap lima tersangka, Kejati juga sempat menerima titipan uang sebesar Rp 61 Milyar lebih dari pihak PT DAM sebagai bentuk kesadaran hukum dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut. 

"Benar hari ini telah kita lakukan penahanan 1 orang lagi atas nama Bachtiar tersangka dugaan korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023," terang Vani Yulia Eka Sari, Kasi Penerangan Hukum saat menggelar pres Rilis di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa, 11 Maret 2025. 

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Sementara itu, untuk peran tersangka Bachtiar diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi, dalam perkara ini adalah menerbitkan bersama sama dengan Efendi Suryono Dirut PT DAM dokumen palsu terkait lahan tersebut. 

" Tersangka Bachtiar bersama Pihak PT DAM menerbitkan dokumen palsu sehingga terjadinya suatu peristiwa merugikan negara sebagaimana yang dimaksud dalam perkara korupsi ini, " Tegasnya Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan. 

Untuk Barang bukti diketahui kejaksaan telah menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait perkara ini. (*) 

Baca Sebelumnya

Panjat Popularitas: Antara Kebutuhan dan Kemudaratan

Baca Selanjutnya

Bupati Bojonegoro Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemprov Jatim dengan Kodam V Brawijaya

Tags:

Kejati Sumsel #intelijen Kejaksaan #Ridwan Mukti Musi Rawas Korupsi SPH Kebun

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H