Usai Disel 60 Hari Kakek Tarman Pacitan Akhirnya Bebas, Penahanan Ditangguhkan Keluarga

Editor: Al Ahmadi

2 Feb 2026 17:04

Thumbnail Usai Disel 60 Hari Kakek Tarman Pacitan Akhirnya Bebas, Penahanan Ditangguhkan Keluarga
Tarman (74) didampingi istrinya, Shela Arika, serta kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, saat meninggalkan Markas Polres Pacitan usai penangguhan penahanan, Minggu, 1 Februari 2026. (Foto: Danur for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Setelah menjalani penahanan selama 60 hari, tersangka kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, Tarman (74), akhirnya keluar dari sel tahanan Polres Pacitan, Minggu, 1 Februari 2026 kemarin sore.

Penahanan terhadap Tarman resmi ditangguhkan atas jaminan keluarga.

Dalam masa penangguhan penahanan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu ke Polres Pacitan.

Pantauan Ketik.com, Tarman keluar dari Gedung Polres Pacitan dan dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, yang didampingi kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama.

Baca Juga:
Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Saat meninggalkan gedung kepolisian, Tarman tampak dalam kondisi sehat dengan badan sedikit lebih gemuk dan sempat menunjukkan senyum lega.

Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, SH., MH, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut diajukan dan dijamin oleh pihak keluarga. 

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

“Iya, hari ini kami bersama rekan advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Mbak Shela Arika, istri Pak Tarman. Hari ini Pak Tarman keluar dari sel karena penahanannya ditangguhkan oleh klien kami,” ujar Danur Suprapto kepada Ketik.com.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Menurut Danur, penangguhan penahanan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penangguhan penahanan itu hal biasa dan wajar. Yang namanya tersangka belum tentu bersalah. Kita masih mencari keadilan, dan nanti putusan pengadilan yang akan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danur Suprapto memaparkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam KUHAP lama, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 31, sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110.

“Di ayat 3 disebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat atau pengacara, maupun pihak lain, sepanjang bersedia memikul risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri,” tegas Danur.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Tarman.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.

“Pihak Polres hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mbah Tarman dari Sdri Shela, istri Mbah Tarman,” terang AKP Choirul Maskanan.

Terkait proses hukum selanjutnya, AKP Choirul memastikan bahwa penangguhan penahanan tidak memengaruhi jalannya penyidikan. 

Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses tetap sesuai prosedur penyidikan dan pemeriksaan tambahan sudah dilakukan terhadap Sela dan ibunya, sekaligus untuk melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” jelasnya.

Selain kewajiban wajib lapor dua kali dalam satu minggu, AKP Choirul menambahkan bahwa tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepada Tarman selama masa penangguhan penahanan.

“Hanya absen saja,” pungkasnya.

Dengan penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Tarman tetap berjalan hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Bondowoso Mulai Operasi Semeru 2026 dari Cek Bus dan Kesehatan Sopir

Baca Selanjutnya

Lonjakan Pengakuan Warga NU Capai 56,9 Persen, Gus Yahya Ingatkan Risiko Identitas Larut

Tags:

penangguhan penahanan Polres Pacitan kasus pernikahan viral mahar cek 3 miliar HUKUM

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab Pacitan untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar

19 April 2026 18:43

32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab Pacitan untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend