KETIK, MALANG – Dr. Elok Halimatus Sa’diyah, M.Si., Ahli Psikologi Perkembangan Fak.Psikologi UIN Malang menekankan pentingnya keterampilan penanganan kasus (case handling) bagi konselor sebaya melalui materi bertajuk “Case Handling: Dari Teman Bercerita Menjadi Pendamping yang Tahu Harus Berbuat Apa”.

Materi tersebut disampaikan pada hari kedua, sesi ketiga Pelatihan Konselor Sebaya yang diselenggarakan Unit Family Corner pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Ruang Meeting Fakultas Syariah. Sesi materi tersebut dimoderatori oleh Sheila Kusuma Wardani, M.H.

Dalam pemaparannya, Dr. Elok menjelaskan bahwa konselor sebaya tidak cukup hanya menjadi tempat bercerita bagi teman yang sedang menghadapi masalah. Mereka juga perlu memiliki kemampuan memahami kebutuhan, mengenali risiko, serta menentukan langkah pendampingan yang tepat, aman, dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa empati merupakan dasar dalam proses pendampingan. Konselor perlu mendengarkan cerita dengan penuh perhatian tanpa menghakimi, menyalahkan, meremehkan, atau terburu-buru memberikan nasihat. Gestur dan bahasa tubuh juga perlu diperhatikan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

Salah satu prinsip penting yang ditekankan dalam materi tersebut adalah, “Saya hadir untuk membantu, bukan untuk menyelesaikan semuanya.”

Baca Juga:
Akademisi Psikologi UIN Malang Soroti Psikis Korban Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang: Jangan Setujui Ajuan RJ Terlebih Dahulu

Prinsip ini menegaskan bahwa konselor sebaya bertugas mendengarkan, mendampingi teman mengurai persoalan, serta membantu menemukan langkah atau bantuan yang sesuai tanpa mengambil alih keputusan dan kehidupan orang yang didampingi.

Menurut Dr. Elok, konselor sebaya yang baik bukanlah mereka yang paling banyak memberikan jawaban, melainkan mereka yang mampu hadir tanpa menghakimi, mengenali kebutuhan dan risiko, menjaga batas peran, serta melindungi privasi dan keselamatan teman yang didampingi.

Konselor juga perlu mengetahui kapan suatu persoalan membutuhkan bantuan lebih lanjut dari tenaga profesional atau pihak yang berwenang.

Dr. Elok juga menekankan perlunya prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan mahasiswa, terutama ketika persoalan yang dihadapi sudah serius dan membutuhkan penanganan lebih lanjut. SOP diperlukan sebagai pedoman agar penanganan mahasiswa dapat dilakukan secara jelas, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan kasus.

Baca Juga:
Pelatihan Konselor Sebaya Fakultas Syariah UIN Malang Bekali Mahasiswa Keterampilan Mendengar dan Mendampingi

“Penting adanya SOP penanganan mahasiswa agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat, dengan tetap memperhatikan keselamatan, privasi, dan batas kewenangan konselor sebaya,” ungkap Dr. Elok.

Setelah penyampaian materi, Dr. Elok mengadakan role play atau simulasi praktik yang melibatkan peserta pelatihan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjalankan tiga peran, yakni sebagai klien yang menyampaikan persoalan, konselor yang memberikan pendampingan, dan observer yang mengamati jalannya proses konseling.

Melalui simulasi ini, peserta berlatih menerapkan keterampilan mendengarkan secara empatik, memahami persoalan, dan menentukan respons yang tepat.

Setelah rangkaian penyampaian materi dan simulasi praktik selesai, kegiatan dilanjutkan dengan post-test untuk mengevaluasi pemahaman peserta setelah mengikuti pelatihan. Selanjutnya, peserta mengikuti penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai upaya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama kegiatan.

Ketua Family Corner, Dr. Nur Fadilah, M.H., menyampaikan bahwa berakhirnya pelatihan bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal perjalanan untuk terus mendengar, memahami, dan mendampingi sesama.

“Menjadi konselor sebaya bukan tentang memiliki semua jawaban, melainkan kesediaan untuk mendengarkan tanpa menghakimi, memberikan dukungan dengan empati, serta memahami batas peran dan kapan perlu merujuk kepada tenaga profesional. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan atas dukungan yang diberikan serta seluruh panitia atas kerja sama dan dedikasinya sehingga kegiatan ini berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL) Oktober–Desember 2026, para peserta akan terus berlatih, mengasah keterampilan, melakukan simulasi, berbagi pengalaman, mendapatkan umpan balik, dan mengevaluasi perkembangan kompetensi.

Pelatihan kemudian ditutup oleh Wakil Dekan III, Dr. H. Miftahul Huda, M.H. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang dinilai berjalan dengan baik. Ia juga menyoroti antusiasme peserta dalam menyimak materi yang disampaikan oleh para pemateri.

Menurutnya, pelatihan tersebut memiliki nilai lebih karena penyampaian materi tidak berlangsung secara monoton, tetapi disertai praktik langsung yang dipandu oleh pemateri profesional di bidangnya.

Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoretis, tetapi juga berkesempatan mempraktikkan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan peran sebagai konselor sebaya.

Seluruh peserta kegiatan konselor sebaya melalui materi bertajuk “Case Handling: Dari Teman Bercerita Menjadi Pendamping yang Tahu Harus Berbuat Apa” pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Fakultas Syariah. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)

Mewakili pimpinan, Dr. H. Miftahul Huda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap Ketua Unit Family Corner dapat terus menindaklanjuti hasil pelatihan setelah kegiatan berakhir agar program yang telah dilaksanakan memberikan manfaat berkelanjutan.

Melalui pelatihan ini, Unit Family Corner diharapkan mampu membekali konselor sebaya dengan kepedulian, keterampilan pendampingan, dan kemampuan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi teman yang membutuhkan bantuan.

Dengan demikian, peran konselor sebaya tidak berhenti pada kesediaan mendengarkan, tetapi juga membantu mahasiswa memperoleh pertolongan yang sesuai dengan kebutuhannya.(*)