Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Abdya Limpahkan 5 Barang Bukti ke Aceh Selatan

Editor: T. Rahmat

29 Sep 2025 21:28

Thumbnail Ungkap Sindikat Curanmor, Polres Abdya Limpahkan 5 Barang Bukti ke Aceh Selatan
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi (kanan) menyerahkan 5 unit barang bukti curanmor ke Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian di Mapolres Abdya, Senin, 29 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian di halaman Mapolres Abdya pada Senin, 29 September 2025.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menyebutkan, barang bukti yang diserahkan merupakan sepeda motor jenis Honda Supra X 125, hasil kejahatan sindikat curanmor yang beraksi lintas kabupaten.

“Barang bukti ini kita serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum mereka dan korban juga melapor ke Polres Aceh Selatan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Tiga Pelaku Dibekuk

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku pada 20 September 2025. Mereka adalah S (31), warga Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, dan JN (31), warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, yang berperan sebagai eksekutor pencurian.

"Sementara seorang lainnya, FS (31), warga Desa Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil, berperan sebagai penadah," ujarnya.

Menurut Wahyudi, S ditangkap lebih dulu di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap JN dan FS sehari setelahnya di desa masing-masing.

Baca Juga:
Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

“Dalam aksinya, S dan JN menggunakan kunci T untuk mencuri motor, kemudian menjualnya ke FS dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta per unit,” jelas Wahyudi.

Motor Curian Dimodifikasi dan Jadi Modal Judol

Sebelum dijual kembali, FS memodifikasi bentuk motor hasil curian agar tidak dikenali pemilik aslinya. Setelah itu, ia menjualnya kepada warga Abdya dan Aceh Selatan dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Total motor yang dicuri mencapai 20 unit, terdiri dari 17 unit Supra X, 3 unit Beat, serta 1 unit becak motor. Sebagian barang bukti sudah diamankan, namun polisi masih melacak sisanya.

“Uang hasil penjualan motor curian ini dipakai pelaku untuk bermain judi online, membeli rokok, dan kebutuhan lain,” tambah Wahyudi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian, S dan JN, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Sedangkan FS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib," pungkas Wahyudi terkait dengan pengungkapan kasus curanmor. (*)

Baca Sebelumnya

Kepala BKAD Sleman Ungkap Rahasia Sukses Penerimaan PBB-P2 Tembus Rp87,4 Miliar

Baca Selanjutnya

Letkol Czi Bayu Nugroho Jabat Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu

Tags:

Curanmor abdya polres abdya Aceh Barat Daya aceh selatan Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto pencuri motor Maling Motor

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar