Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polres Batu Tangkap Tiga Tersangka

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

27 Mar 2025 10:44

Thumbnail Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polres Batu Tangkap Tiga Tersangka
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Batu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu menangkap tiga tersangka kasus peredaran uang palsu di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu pada Minggu, 23 Maret 2025 malam.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GA (19), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, AA (37), warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22), warga Jalan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

"Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, Kamis 27 Maret 2025.

"Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung," sambungnya.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Kapolres mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. 

"Setelah memastikan adanya transaksi, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor dan beberapa alat untuk membuat uang palsu.

"Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain," jelas Kapolres.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

AKBP Andi Yudha menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo: Alhamdulillah, Sebelum Lebaran Insentif Guru Ngaji, PAUD dan Operator Dapodik Sudah Dicairkan

Baca Selanjutnya

5 Penyebab Sarapan Wajib Dilakukan Sebelum Beraktivitas, Ini Alasannya!

Tags:

Kota Batu Polres Batu uang palsu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar