UMK Kota Malang Naik 4,27 Persen, Kepala Disnaker-PMPTSP Harap Iklim Investas Kondusif

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

6 Des 2023 07:11

Thumbnail UMK Kota Malang Naik 4,27 Persen, Kepala Disnaker-PMPTSP Harap Iklim Investas Kondusif
Sosialisasi UMK Kota Malang dari Pemerintah Kota Malang dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang sebesar Rp 3.309.144. Nominal tersebut mengalami penurunan dari usulan awal yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Dewan Pengupah yakni sebesar Rp 3.330.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan perubahan UMK tak berlaku bagi pekerja yang telah menjalani satu tahun masa bekerja.

Apabila pekerja telah mendapatkan gaji melebihi UMK, maka pengusaha tidak dapat menurunkan gaji tersebut sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

"Ini adalah untuk UMK pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Tapi yang sudah di atas satu tahun dan mendapatkan gaji lebih dari UMK, pengusaha tidak boleh menurunkan gaji yang disesuaikan dengan UMK. Ini adalah upah minimum bagi pekerja yang bekerja di bawah setahun," ujar Arief pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Ia menambahkan ketika terdapat pekerja baru, maka pengusaha harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Ia berharap baik serikat pekerja maupun pengusaha dapat menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi pergesekan.

"Ternyata dari gubernur ada pertimbangan inflasi, penghasilan domestik bagaimana, sehingga dari rapat pleno, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati untuk menaikkan dan tidak sesuai dengan apa yang kita usulkan. Hanya 3,6 persen kenaikannya. Keputusan Gubernur dan sudah jadi wewenang Gubernur untuk memutuskan sehingga Pemkot Malang harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Meskipun terjadi penurunan dari usulan yang diberikan, UMK saat ini mengalami kenaikan 4,27 persen dari UMK tahun 2023. Sebelumnya UMK Kota Malang Rp 3.194.143 dan mengalami kenaikan sekitar Rp 200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Artinya ada penurunan dari usulan Kota Malang atau naik 4,27 persen dari UMK sebelumnya. Ada kenaikan Rp 115.000 dibandingkan dengan UMK 2023. Harapannya iklim investasi dan iklim pekerja kondusif sehingga menjelang tahun 2024, tahun politik bisa menghormati bersama. Sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait UMK di Kota Malang," tutupnya.(*)

Baca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota Malang

Baca Sebelumnya

IPM Kota Batu Urutan Keempat Jawa Timur, Capai 79,07 Persen

Baca Selanjutnya

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tegaskan Guru Harus Miliki Jaminan Perlindungan Hukum

Tags:

UMK Kota Malang Serikat Pekerja Kota Malang Pengusaha Kota Malang Kenaikan UMK Perubahan UMK Disnaker PMPTSP Kota Malang Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar