Uji Beton Mandiri Oknum LSM di Bojonegoro Dinilai Tak Berwewenang

Jurnalis: Sukiman
Editor: Aziz Mahrizal

20 Mar 2026 10:15

Thumbnail Uji Beton Mandiri Oknum LSM di Bojonegoro Dinilai Tak Berwewenang
Pakar hukum asal Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in, menilai tindakan tersebut bukan sekedar kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. (Foto: Humas PJI Bojonegoro)

KETIK, BOJONEGORO – Aksi uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seorang oknum jurnalis memicu polemik serius di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Video kegiatan tersebut yang beredar luas di media sosial kini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pakar hukum di Bojonegoro.

Pakar hukum asal Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in, menilai tindakan tersebut bukan sekedar kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oknum LSM Bojonegoro tersebut sudah keluar dari koridor kewenangan.

Baca Juga:
Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

“LSM memang punya fungsi kontrol sosial, itu benar. Tapi kalau sampai melakukan pengujian teknis seperti core drill, itu jelas bukan kapasitas mereka,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurutnya, pengujian fisik konstruksi bukan aktivitas sembarangan yang bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa otoritas. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas, kompetensi, dan prosedur yang jelas.

Ia bahkan menyoroti bahwa lembaga negara seperti BPK maupun Inspektorat saja tidak bisa serta-merta melakukan pengujian tanpa melalui mekanisme yang ketat.

“Semua ada prosedurnya. Tidak bisa asal datang lalu menguji. Ada administrasi, ada izin, dan ada standar yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Baca Juga:
Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Selain dinilai melampaui kewenangan, aktivitas tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejumlah regulasi disebut bisa menjadi dasar pelanggaran, mulai dari aturan tentang keuangan negara, pengelolaan aset, hingga kewenangan pengawasan pembangunan yang secara tegas dipegang oleh lembaga resmi pemerintah.

Tak hanya itu, jika tindakan pengambilan sampel atau pengujian dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian, maka bisa masuk dalam ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Bojonegoro, khususnya kelompok atau individu yang mengatasnamakan kontrol sosial agar tidak bertindak di luar batas hukum.

Alih-alih memperkuat fungsi pengawasan, langkah yang tidak sesuai aturan justru berisiko menimbulkan persoalan baru dan bisa berbalik merugikan pihak yang melakukannya sendiri. (*)

Baca Sebelumnya

BMKG: Cuaca Kota Surabaya dan Sidoarjo 20 Maret 2026 Diprakirakan Cerah Berawan

Baca Selanjutnya

Pemkab Lebak Undang Forkopimda dan OPD Hadiri Salat Idulfitri 1447 H di Alun-alun Rangkasbitung

Tags:

Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro Lsm uji beton

Berita lainnya oleh Sukiman

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

14 April 2026 16:59

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

Pesan Penting Ketum PJI di Balik Meriahnya HUT Ke-1089 Nganjuk

14 April 2026 15:30

Pesan Penting Ketum PJI di Balik Meriahnya HUT Ke-1089 Nganjuk

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 15:10

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

13 April 2026 18:15

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

13 April 2026 17:50

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

12 April 2026 19:02

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar