KETIK, MALANG – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar peluncuran dan bedah buku Teori Hukum Indonesia: Selayang Pandang Pemikiran Indonesianis Hukum, Jumat, 28 Agustus 2026.
Buku setebal 260 halaman tersebut merupakan karya Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum. Karya ini mengulas pemikiran 11 sarjana asing yang dinilai memiliki kontribusi penting dalam kajian hukum Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Saifullah menjelaskan bahwa istilah "Indonesianis Hukum" digunakan untuk menyebut para sarjana asing yang melakukan penelitian secara mendalam mengenai hukum di Indonesia.
"Indonesianis Hukum ini saya gunakan untuk menyebut para sarjana asing yang melakukan riset mendalam mengenai hukum Indonesia. Mereka tidak hanya melihat hukum dari sisi normatif, tetapi juga mengkaji struktur, substansi, dan budaya hukum yang berkembang di Indonesia," kata Saifullah dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Fakultas Syariah UIN Malang.
Menurutnya, buku tersebut disusun dengan melihat kontribusi masing-masing tokoh melalui tiga dimensi sistem hukum, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Baca Juga:
UIN Malang Ambil Peran di Muktamar ke-35 NU, Prof. ilfi Nur Diana Hadirkan Posko Kesehatan bagi Warga NahdliyinKetiga dimensi tersebut kemudian dipadukan dengan tipologi yang dikembangkan Shidarta (2013) mengenai posisi seorang penstudi hukum, yakni sebagai Toeschouwer atau pengamat, Medespeler atau partisipan, maupun kombinasi keduanya.
"Kerangka ini saya gunakan untuk melihat bagaimana posisi dan kontribusi para Indonesianis tersebut dalam membaca serta menjelaskan hukum Indonesia," jelasnya.
Sebelas tokoh yang dibahas dalam buku tersebut yakni Cornelis van Vollenhoven, Christiaan Snouck Hurgronje, Paul Scholten, Adriaan Bedner, Benedict Anderson, Daniel S. Lev, Sebastiaan Pompe, Simon Butt, Timothy Lindsey, Albert Massier, dan Yuzuru Shimada.
Saifullah menyebut mayoritas tokoh yang dikaji berasal dari Belanda. Tercatat enam dari 11 Indonesianis dalam buku tersebut berkebangsaan Belanda.
Baca Juga:
Ribuan Orang Terlibat di Muktamar ke-35 NU, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Jadi Bagian Panitia Persidangan"Enam dari sebelas tokoh yang saya kaji berasal dari Belanda. Ini tentu tidak bisa dilepaskan dari panjangnya sejarah penelitian hukum di Indonesia sejak masa Hindia Belanda," ujarnya.
Selain membahas sejarah pemikiran hukum, Saifullah secara khusus menyoroti pemikiran Adriaan Willem Bedner, terutama mengenai konsep otonomi hukum.
Konsep tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam buku karena menunjukkan bagaimana hukum Indonesia dapat dipahami melalui relasi antara sistem hukum dengan kondisi sosial dan institusi yang membentuknya.
Dapat Masukan untuk Dikembangkan
Bedah buku tersebut turut dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah Prof. Dr. Sudirman, M.A., para guru besar, dosen, mahasiswa, serta pegiat literasi UIN Malang.
Dalam diskusi, sejumlah guru besar memberikan masukan terhadap konstruksi pemikiran yang disajikan dalam buku.
Salah satu pembedah mendorong agar pembahasan dalam buku juga dikomunikasikan dengan pemikiran para filsuf hukum dari berbagai mazhab, mulai dari hukum alam, utilitarianisme, positivisme, hingga critical legal studies.
Pertanyaan lain mengemuka mengenai kemungkinan memperluas kajian dengan menghadirkan Indonesianis Hukum lain di luar 11 tokoh yang telah dibahas.
Prof. Dr. Roibin, M.HI., mengapresiasi sistematika dan konstruksi teoretik buku tersebut. Menurutnya, karya ini memiliki arti penting dalam memperlihatkan karakter atau "ke-Indonesiaan" dalam pemikiran hukum.
Sementara itu, Prof. Fakhruddin mempertanyakan sejauh mana model analisis yang digunakan Saifullah memiliki keterkaitan dengan penelitian para orientalis serta kemungkinan adanya kecenderungan tertentu dalam pemilihan tokoh yang dikaji.
Berbagai masukan tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Prof. Saifullah. Ia menyebut kritik dan diskusi yang muncul dalam bedah buku justru menjadi bagian penting untuk mengembangkan kajian hukum Indonesia ke depan.
"Buku ini tentu masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Masukan dari para guru besar dan peserta menjadi penting karena kajian mengenai hukum Indonesia sangat luas, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk mengkaji Indonesianis Hukum lainnya," kata Saifullah.
Ia berharap buku tersebut tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi penelitian-penelitian baru mengenai teori dan perkembangan hukum Indonesia.
"Saya berharap buku ini bisa menjadi pemantik riset bagi civitas akademika hukum, khususnya di Fakultas Syariah. Yang lebih penting, mudah-mudahan karya ini ikut menumbuhkan budaya akademik dan tradisi literasi di lingkungan kampus," pungkasnya.
Acara peluncuran dan bedah buku tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dan ditutup dengan sesi diskusi serta tanggapan dari penulis.