Tuntutan JPU Timpang, Kasus Jebakan Narkoba Memanas di Pengadilan Negeri Singaraja

Jurnalis: Suartha
Editor: Rahmat Rifadin

30 Okt 2025 16:57

Thumbnail Tuntutan JPU Timpang, Kasus Jebakan Narkoba Memanas di Pengadilan Negeri Singaraja
Otak kasus penjebakan BM usai menjalani persidangan dan dituntut 8 tahun lebih ringan dibandingkan dengan eksekutor yang dituntut 11 tahun, 30 Oktober 2025. (Foto: Dok. Masyarakat)

KETIK, BULELENG – Kasus penjebakan narkoba yang melibatkan mantan Direktur PT Umah Bali Mesari, BM (37) memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan timpang dan justru memicu pertanyaan besar dan kecewa dari pihak korban.

JPU dalam tuntutannya melalui berkas perkara secara terpisah, malah memberikan tuntutan lebih ringan kepada BM sebagai otak skenario penjebakan narkoba. BM dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan YD sebagai pembeli dan eksekutor lapangan dituntut lebih tinggi mencapai 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, pelaku lainnya DD yang membantu sebagai eksekutor dituntut sama dengan BM, 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam kasus menjebak korban GS yang diduga akibat persaingan bisnis itu, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. JPU mengungkap, DD menerima uang dari BM untuk menaruh paket sabu di rumah dan mobil korban (GS). Sementara YD menerima Rp1,5 juta dari BM untuk membeli sabu di Denpasar.

Kuasa hukum korban jebakan, Made Indra Andita Warma, mengaku kecewa berat. Ia menilai logika hukum JPU timpang dalam penanganan kasus tersebut. "BM jelas otaknya, tapi justru dituntut lebih ringan, dibandingkan dengan YD. Ini ironis," ujar Made Indra, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Menurutnya, tuntutan yang lebih ringan terhadap otak kasus dibandingkan salah satu pelaku lapangan YD berpotensi menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi rasa keadilan publik. “Korban sendiri, GS, sempat ditahan selama tujuh hari akibat sabu yang ditaruh sebagai bagian dari skenario jahat ini,” bebernya.

Indra Andita Warma selaku kuasa hukum GS juga merasa keanehan dalam prosedur hukum yang telah dilakukan oleh JPU. “Jika BM adalah otak yang merencanakan penjebakan, mengapa tuntutannya sama dengan DD dan justru lebih ringan dari YD yang hanya bertugas membeli, Apakah ada faktor yang dilewatkan JPU. Dan seberapa besar peluang Majelis Hakim PN Singaraja memutus hukuman lebih berat demi rasa keadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, diduga akibat persaingan bisnis, BM meminta bantuan DD dan YD untuk menjebak temannya sesama pengusaha dengan menaruh narkoba jenis sabu di rumah dan mobilnya. Bahkan usaha itu nyaris berhasil hingga kemudian polisi mendapatkan fakta baru GS sebagai korban hingga ketiga pelaku diamankan secara terpisah oleh polisi. (*)

Baca Juga:
Perceraian di Surabaya 6.080 Kasus Sepanjang 2025, Ekonomi Jadi Faktor Utama
Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah di Tanwir IMM: Sinergi Kolektif Lintas Organisasi Kunci Masa Depan Bangsa

Baca Selanjutnya

Waspada! Kasus DBD Meningkat, Direktur RSUD-TP Imbau Orang Tua Jaga Kesehatan Anak

Tags:

Pengadilan jebakan narkoba Tuntutan Pengadilan Negeri Singaraja narkoba bali

Berita lainnya oleh Suartha

Kwarcab Pramuka Buleleng  Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

22 Februari 2026 22:08

Kwarcab Pramuka Buleleng Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

22 Februari 2026 20:41

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

10 Februari 2026 03:30

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

3 Februari 2026 10:20

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

1 Februari 2026 15:03

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar