Tuntutan 7 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 5 Tahun untuk Rahmad Maulana Pemilik 11 Paket Sabu

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

22 Okt 2025 21:57

Thumbnail Tuntutan 7 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 5 Tahun untuk Rahmad Maulana Pemilik 11 Paket Sabu
Terdakwa Rahmad Maulana saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 22 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus SH MH menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan,” tegas hakim Budiman Sitorus dalam sidang di ruang Cakra PN Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir, sementara pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu seberat total 0,322 gram, yang diakui terdakwa sebagai miliknya. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, serta fakta bahwa barang bukti yang ditemukan tergolong kecil.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ujar hakim Budiman dalam pertimbangannya.

Dengan demikian, majelis hakim menilai hukuman lima tahun penjara sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Soroti Fakta Persidangan, Rizal Syamsul: Ada Setoran 30 Persen ke BPKAD

Baca Selanjutnya

Hari Santri Nasional, PCNU Kota Sorong Gelar Upacara di Ponpes Fahd Al Muslim

Tags:

Sidang Narkotika Indonesia darurat Narkoba Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar