Transaksi Narkoba Bawa Senpi, Polisi Tangkap Penjaga Jaring Bawang di Probolinggo

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Gumilang

1 Mar 2024 12:30

Thumbnail Transaksi Narkoba Bawa Senpi, Polisi Tangkap Penjaga Jaring Bawang di Probolinggo
Pelaku kepemilikan senjata api SBR (40) saat pers release di Mapolres Probolinggo Kota, Jum'at (1/3/2024)./Foto:Tunjung Mulyono/Ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo kota, berhasil menangkap seorang penjaga jaring bawang yang kedapatan menyimpan dan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver. Ia ditangkap ketika transaksi narkoba di Jalan Mawar Regency, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (21/2/2024)

Pelaku berinisial SBR (40) warga desa Sumbersuko, kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota ketika transaksi narkoba maupun obat terlarang Trihexyphenidyl.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat terlarang itu,  anggotanya lantas melakukan penggeledahan terhadap jok sepeda motor milik pelaku SBR.

"Pada saat dilakukan penggeledahan itu, anggota kami mendapati adanya senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir pelurunya," ungkapnya ketika konferensi pers, Jumat (1/4/2024).

Baca Juga:
Pertegas Pasokan Cabai dan Bawang Asal Kabupaten Bandung, Pemkot Serang-Pemkab Bandung Teken MoU

Dijelaskannya, usai kedapatan membawa dan memiliki senjata api ilegal itu, pelaku SBR lantas dibawa langsung ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyedikan lanjutan terkait dengan asal-usul senjata api miliknya itu.

"Dari pengakuan pelaku, disebutkan kalau senpi rakitan itu. Dibelinya dari seseorang asal kabupaten Lumajang seharga Rp. 7,9 juta. Adapun dia memiliki senjata itu sudah sejak setahun yang lalu," jelasnya.

Disebutkan AKBP Wadi, jika berdasarkan pengakuan dari pelaku, senjata itu sengaja dibelinya untuk dijadikan alat mempertahankan diri ketika dirinya bekerja sebagai penjaga jaring bawang disekitar wilayah kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

"Pengakuan pelaku mengatakan kalau senjata itu dipakainya untuk berjaga-jaga ketika menjaga jaring bawang milik kliennya," sebut Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Baca Juga:
Fakta Baru Penganiayaan Sadis SPBU Sampang, Pelaku Diduga Gunakan Senjata Api

Atas perbuatannya itu, mantan Kasatreskoba Polda Metro Jaya Jakarta Selatan itu menyampaikan, pelaku SBR nantinya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin,"Ancaman hukumnya mati, atau kurungan penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

BKKBN dan OPD KB se-Jabar Sepakati Kontrak Kinerja Program Bangga Kencana

Baca Selanjutnya

Duh! Akibat Tak Dapat Pinjaman Ambulance Puskesmas, Nyawa Warga Situbondo Tak Tertolong

Tags:

polres probolinggo kota Senpi Bawang

Berita lainnya oleh Tunjung Mulyono

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

29 Juni 2025 08:06

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas  Untuk Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 19:30

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Probolinggo

Pemkab Probolinggo Gerojok Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON 2024 Bonus Ratusan Juta

17 Mei 2025 16:55

Pemkab Probolinggo Gerojok Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON 2024 Bonus Ratusan Juta

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

2 April 2025 18:30

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

30 Maret 2025 09:45

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

Kadis PUPR Probolinggo Pimpin Pengkab PBSI

23 Maret 2025 19:50

Kadis PUPR Probolinggo Pimpin Pengkab PBSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar