Transaksi 100 Ekstasi Gagal Total di Sekayu Muba! Dua Pria Dituntut Jaksa 8,5 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

27 Nov 2025 20:06

Thumbnail Transaksi 100 Ekstasi Gagal Total di Sekayu Muba! Dua Pria Dituntut Jaksa 8,5 Tahun
JPU membacakan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus narkotika, Medi Kartono dan Pedri Susandi, dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahaat Palembang, Kamis 27 November 2025.

Keduanya dinilai terbukti terlibat permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa I Medi Kartono dan Terdakwa II Pedri Susandi dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Ayu Soraya saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Foto Layar monitor persidangan memperlihatkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Palembang, sementara Majelis Hakim dan JPU menggelar persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Layar monitor persidangan memperlihatkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Palembang, sementara Majelis Hakim dan JPU menggelar persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

JPU juga meminta agar seluruh barang bukti berupa ekstasi oranye dan pink, sabu dalam beberapa paket kecil, potongan obat nyamuk, tisu, serta balutan lakban, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Medi menerima telepon dari seorang bernama Untung (DPO) yang menawarkan 100 butir ekstasi seharga Rp20 juta. Kesepakatan pun dibuat, pertemuan ditentukan di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

Tanpa disadari kedua terdakwa, pembeli yang mereka temui adalah petugas kepolisian yang menyamar (undercover buy).

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Di lokasi, Medi dan Pedri memperlihatkan barang bukti yang mereka bawa, yakni sebanyak 13 butir ekstasi logo Tesla (4,066 gram), 12 butir ekstasi logo Granat (4,228 gram), Sabu seberat 0,493 gram. Serta lima paket sabu tambahan seberat 0,262 gram dari saku Pedri.

Saat transaksi berlangsung di dalam mobil, polisi langsung melakukan penyergapan. Dua terdakwa ditangkap bersama barang bukti.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, melalui penasihat hukum masing-masing, langsung mengajukan nota pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang ditunda dan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusandari majelis Hakim.(*)

Baca Sebelumnya

Awali Hari Jadi Ke-1265 Kabupaten Malang, Sekda Budiar Ziarah ke Makam Bupati Terdahulu

Baca Selanjutnya

Kakek Cabul di Bondowoso Diciduk Polisi, Korban Anak-Anak Dibujuk Uang Rp5 Ribu

Tags:

Pidana narkotika sidang pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H