KETIK, HALMAHERA SELATAN – Seluruh desa di Kabupaten Halmahera Selatan kini disebut telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih secara administratif dan hukum. Total sebanyak 249 desa sudah mengantongi badan hukum koperasi, menandai selesainya tahapan legal formal di tingkat desa.
Meski begitu, pembangunan gerai koperasi di lapangan belum berjalan merata. Dari ratusan desa yang telah memiliki legalitas tersebut, baru tujuh desa yang saat ini masuk dalam proses pembangunan gerai.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan, Jabir M. Jafar, mengatakan tujuh desa itu masing-masing adalah Desa Kampung Makian di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Lalubi dan Desa Sumber Makmur di Kecamatan Gane Timur, serta Desa Yomen di Kecamatan Kepulauan Joronga.
Menurut Jabir, pembangunan gerai koperasi sangat bergantung pada kesiapan masing-masing desa atau pengurus koperasi, terutama dalam menyiapkan lahan. Selama lahan yang disiapkan memenuhi syarat secara administrasi maupun hukum, proses pembangunan dapat langsung ditindaklanjuti oleh pihak AGRINAS.
Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi“Proses pembangunan gerai itu berdasarkan kesiapan desa atau kesiapan koperasi itu dalam menyiapkan lahannya. Kalau lahan memenuhi syarat secara administrasi maupun secara hukum berarti langsung diproses oleh AGRINAS,” ujar Jabir saat diwawancara Ketik.com di ruang kerjanya, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu titik yang progresnya sudah terlihat berada di Desa Kampung Makian. Berdasarkan informasi yang ia terima, perkembangan fisik bangunan di desa tersebut telah mencapai sekitar 50 persen, meski angka pastinya masih perlu dikonfirmasi lagi kepada pihak pelaksana pembangunan.
“Kalau gerai yang di Desa Kampung Makian itu progresnya sudah sekitar 50 persen yang terlihat. Nanti dikonfirmasi ke pihak yang menyiapkan bangunan itu sudah berapa persen progresnya,” katanya.
Jabir juga memaparkan besaran anggaran yang melekat pada pembangunan gerai koperasi tersebut. Nilai pembangunan satu gerai disebut mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Selain itu, terdapat dukungan fasilitas operasional sekitar Rp 900 juta yang mencakup kendaraan usaha seperti truk dan kendaraan roda tiga jenis Kaisar.
Baca Juga:
Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera SelatanSementara itu, sekitar Rp 500 juta lainnya, kata dia, dikelola oleh pengurus koperasi untuk mendukung pengembangan usaha dan aktivitas bisnis mereka di desa masing-masing.
“Yang jelas dari informasi itu pembangunan gerai itu nilainya Rp 1,6 miliar. Kemudian untuk fasilitas operasionalnya seperti kendaraan mulai dari truk kemudian Kaisar dan beberapa macam lainnya itu ada sekitar Rp 900 juta, dan mungkin ada sekitar Rp 500 juta itu dikelola oleh pengurus untuk usaha-usaha bisnis mereka,” ujarnya.
Di luar program Koperasi Desa Merah Putih, Disperindag Halmahera Selatan juga masih membina 112 unit koperasi aktif yang sudah terdaftar dalam ODS atau Online Data System. Secara administrasi, ratusan koperasi itu masih dinyatakan aktif.
Namun begitu, kondisi di lapangan tidak selalu sepenuhnya sejalan dengan data administratif. Jabir mengakui, ada koperasi yang secara dokumen masih aktif, tetapi saat ditelusuri ke lokasi, keberadaan kantor maupun aktivitas usahanya tidak selalu mudah ditemukan.
“Secara administrasi 112 koperasi itu aktif, cuman operasional di lapangan kadang-kadang kantornya ada, usahanya jalan, namun kadang waktu ke sana sering tidak ketemu,” katanya.
Ia menambahkan, sistem pendataan koperasi juga memiliki mekanisme pembaruan berkala. Jika selama dua tahun berturut-turut data koperasi tidak diperbarui, maka statusnya akan hilang secara otomatis dari sistem. Dalam kondisi itu, koperasi yang bersangkutan harus kembali mengurus Nomor Induk Koperasi atau NIK dari awal.
“Sistimnya itu kalau dua tahun berturut-turut tidak di-update, dia hilang dengan sendirinya. Kalau hilang berarti mereka harus mengurus ulang lagi untuk dibuatkan NIK atau Nomor Induk Koperasi,” pungkas Jabir.