Tolak Perintah Nadiem di Kasus Korupsi Laptop, Orang Ini Layak Dapat Penghargaan dari Presiden

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

17 Jul 2025 17:51

Headline

Thumbnail Tolak Perintah Nadiem di Kasus Korupsi Laptop, Orang Ini Layak Dapat Penghargaan dari Presiden
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. (Foto: Istimewa/ Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Keberanian seorang pejabat negara dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengadaan barang milik negara kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menolak arahan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim atas pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut pejabat tersebut adalah Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo.

"PPK sebelumnya yakni Bambang Hadi Waluyo diganti karena tidak mampu melaksanakan perintah NAM (Nadiem Anwar Makarim) untuk pengadaan TIK berbasis Chrome OS," ujar Qohar dikutip dari Suara.com.

Qohar menyebut bahwa Bambang tak mampu menuruti permintaan Nadiem, maka dari itu Bambang dicopot pada tanggal 30 Juni 2020 di Hotel Arosa Jakarta Selatan.

"30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS," ujar Qohar.

Penggantinya adalah Wahyu Haryadi, yang langsung mengganti posisi Bambang di Kemendikbudristek.

Setelah penggantian, Wahyu Haryadi langsung menindaklanjuti perintah Sri Wahyuningsih (SW) Ia bahkan disebut telah bertemu dengan perwakilan perusahaan penyedia, Indra Nugraha, untuk membahas pengadaan.

Tak hanya itu, Sri juga diduga memerintahkan agar metode pengadaan diubah dari e-katalog menjadi menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop untuk sekolah dasar: 15 unit laptop dan 1 konektor per sekolah dengan nilai Rp 88,25 juta per paket, bersumber dari dana transfer ke satuan pendidikan.

Qohar menyebut, proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun dalam kurun waktu 2020–2022.

“Proses pengadaan diarahkan untuk memilih sistem operasi tertentu sejak awal, termasuk melalui penyusunan juklak yang disesuaikan,” ungkap Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka:

1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP.
3. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan.
4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.(*)

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Baca Juga:
Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa
Baca Sebelumnya

5 Pria Surabaya Ajukan Poligami! Ini Alasan Tak Terduga yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Baca Selanjutnya

Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030, Bupati Bandung Jadi Ketua Harian

Tags:

Kejagung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar Jampidsus kasus korupsi laptop Nadiem Makarim Kemendikbudristek chromebook

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar