Tolak Penambangan Emas Ilegal, Warga Muara Mais Pasaman Barat Usir Alat Berat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

11 Jan 2025 20:30

Thumbnail Tolak Penambangan Emas Ilegal, Warga Muara Mais Pasaman Barat Usir Alat Berat
Eskavator mengangkut boks penambang emas. (Foto: Facebook Ika Hariadi)

KETIK, PASAMAN BARAT – Warga Jorong (Dusun) Muara Mais Parkandangan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, mengusir alat berat yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Ika Hariadi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Ika menyebut bahwa alat berat tersebut diduga milik Rohom, seorang warga Pasaman Timur. "Katanya Tuhan pun tak ditakutinya, luar biasa," ungkapnya.

Dalam rekaman itu, terlihat sebuah ekskavator berwarna kuning yang sedang mengangkut alat penambang emas terbuat dari kayu, yang disebut Box. Seorang pria dalam video menyatakan bahwa masyarakat setempat menentang keras rencana tersebut.

"Masyarakat Muara Mais tidak setuju dengan penambangan ilegal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Pada unggahan berikutnya, ia memperingatkan agar pihak terkait tidak melanjutkan kegiatan serupa. "Fatal akibatnya," tegasnya.

Video tersebut pun menuai beragam tanggapan dari warganet, sebagian besar mendukung tindakan warga.

Terkait hal ini, Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa lokasi kejadian. "Masih kita cross-check ke lapangan," katanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tegas bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin adalah ilegal.

Baca Juga:
Penanganan Tambang Ilegal di Halsel Belum Tutup Celah, Aktivitas Kerap Lolos

Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan atau izin lainnya, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*)

Baca Sebelumnya

Kakankemenag Halmahera Selatan La Sengka La Dadu Resmi Buka MGMP Mandiri di MTs Al Badriyah Kupal

Baca Selanjutnya

Galaxy S25 Ultra Hadir Tanpa Bluetooth di S Pen: Inovasi atau Kemunduran?

Tags:

PETI Pasaman Barat ilegal . Tambang emas Sumbar

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

19 Maret 2026 15:10

Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar