Tok! UMK Kota Batu 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,56 Juta, Disnaker Segera Surati Perusahaan

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Fisca Tanjung

26 Des 2025 15:34

Thumbnail Tok! UMK Kota Batu 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp3,56 Juta, Disnaker Segera Surati Perusahaan
Ilustrasi tempat wisata di Kota Batu yang mendominasi pelaku usaha menengah besar. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Batu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.562.484. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 persen atau Rp202.018 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.360.466.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Thomas Wunang Tjahjo, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan oleh gubernur, Dewan Pengupahan Kota Batu telah menggelar rapat untuk menyusun usulan UMK 2026.

Rapat tersebut melibatkan unsur Apindo, PHRI, SPSI, Sarbumusi, akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS), dan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Rumah Dinas Wali Kota Batu.

Ia menambahkan, besaran usulan UMK dari Dewan Pengupahan tidak dipublikasikan ke publik hingga terbit keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Batu dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

“Usulan UMK sudah ditandatangani oleh Wali Kota dan kami serahkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Dewan Pengupahan sepakat tidak merilis angka usulan sambil menunggu pengumuman resmi dari gubernur,” ujar Thomas, Jumat, 26 Desember 2025.

Thomas menegaskan bahwa ketentuan penerapan UMK tidak mengalami perubahan. Usaha menengah dan besar tetap wajib menerapkan UMK sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu, Disnaker Kota Batu akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan dan serikat pekerja.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan serikat buruh terkait pemberlakuan UMK Kota Batu tahun 2026,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sektor usaha menengah dan besar di Kota Batu didominasi oleh bidang pariwisata dan perhotelan. Surat pemberitahuan tersebut direncanakan akan disampaikan pada hari kerja, Senin, 29 Desember 2025.

Lebih lanjut, Thomas menilai besaran UMK 2026 yang ditetapkan gubernur sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Batu. Ia berharap kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi seluruh pihak.

“UMK 2026 ini pada prinsipnya sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan. Harapannya bisa membawa kebaikan bagi pelaku usaha maupun pekerja, serta menjaga hubungan industrial yang semakin kondusif di Kota Batu,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pantau Harga Sembako di Brebes, Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Gelar Operasi Pasar Jika Harga Melonjak

Baca Selanjutnya

Pemkab Bandung Ancam Cabut Bansos Jika Penerima Manfaat Terlibat Pinjol dan Judol

Tags:

UMK Kota Batu upah minimum kota Disnaker Kota Batu Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar