Tipu Rp 350 Juta, Anggota Polres Sampang Dituntut 1,5 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 Jul 2023 12:10

Thumbnail Tipu Rp 350 Juta, Anggota Polres Sampang Dituntut 1,5 Tahun
Ayuhan Sauul Zazilia dituntut 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya, Senin (3/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ayuhan Sauul Zazilia, oknum anggota Polres Sampang dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Lantaran polisi berpangkat Bripka ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta. 

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Ayuhan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan  yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara," ucap JPU Siska Christina di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023).

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. "Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa," terangnya.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. "Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim," ucapnya.

Ika mengaku pengembalian uang yang dilakukan terdakwa dilakukan sebelum adanya laporan korban. "Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikat baiknya sudah dilakukan," terangnya.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai anggota Polri berdinas di Polres Sampang memiliki usaha sewa mobil.

Namun terdakwa memiliki utang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerja sama sewa mobil dengan keuntungan sebesar Rp 225 ribu pe rhari selama 2 bulan.

Baca Juga:
Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL atas nama Mardiana.

Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa Padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Pasar Besar Tak Jadi Direvitalisasi Jika Ada Pedagang yang Menolak

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Apresiasi Kepercayaan Masyarakat pada Polri Meningkat

Tags:

penipuan PN Surabaya Pengadilan anggota Polisi Polres Sampang

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H