KETIK, LUMAJANG – Selain memberikan bantuan untuk para petani dengan komoditas tembakau, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Lumajang juga menyalurkan pupuk organik cair untuk mendukung komoditas pertanian lainnya pada 2026.

Bantuan ini merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.

Bantuan ini diantaranya diberikam kepada petani dengan tanaman padi berupa Pupuk Organik Cair (POC).

Bantuan POC dialokasikan kepada 219 kelompok tani ini sebanyak 11.724 botol. Sedangkan untuk komoditas ubi jalar, bantuan diberikan kepada delapan kelompok tani dengan jumlah 600 botol.

Secara keseluruhan, terdapat 227 kelompok tani penerima fasilitasi POC untuk komoditas padi dan ubi jalar dengan total 12.324 botol.

Baca Juga:
Melalui DBHCHT, Pemkab Lumajang Bantu Sarana Produksi Tembakau

"Bantuan ini merupakan dukungan kepada bidang pertanian yang diarahkan berdasarkan komoditas dan tahapan kegiatan. Pupuk digunakan untuk menunjang budidaya, sementara mesin rajang membantu kelompok pada tahapan pengolahan hasil setelah panen," kata Kepala DKPP Lumajang Retno Wulandari.

Bagi petani tembakau, pola dukungan semacam ini memberi ruang untuk memenuhi sebagian kebutuhan produksi sekaligus memperkuat kegiatan pascapanen di tingkat kelompok.

Pemanfaatan DBHCHT tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani menjalankan kegiatan usaha taninya dengan dukungan sarana yang tersedia. Di sisi lain, penyaluran yang disesuaikan dengan sasaran dan kemampuan anggaran membuat fasilitasi dapat diarahkan kepada kelompok penerima sesuai ketentuan.

"Melalui dukungan dari tahap budidaya hingga pengolahan hasil, Pemkab Lumajang mendorong agar pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat yang lebih dekat dengan kebutuhan petani serta mendukung keberlanjutan usaha tani masyarakat," jelas Retno Wulandari, hari ini, Kamis 17 September 2026.

Baca Juga:
H. Thoriq Alkatiri: Soal Masjid Al Huda, Kami Fokus Kepada Kemakmuran Masjid