KETIK, LEBAK – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya melakukan inspeksi mendadak ke SDN 1 Rangkasbitung, Selasa (1/9/2026). Sidak dilakukan buntut laporan guru dan murid soal dugaan pungutan serta masalah pengelolaan dana tabungan siswa.

Dari hasil pemeriksaan, Hasbi menemukan persoalan dalam pengelolaan tabungan siswa yang belum bisa dikembalikan secara keseluruhan.

“Laporan langsung dari guru dan orang tua murid. Karena itu saya datang untuk mengecek langsung,” kata Hasbi.

Dana Kelas 1-5 Belum Ada
Hasbi menyebut pihak sekolah baru mampu mengembalikan dana tabungan siswa kelas 6. Sementara dana siswa kelas 1 sampai kelas 5 belum tersedia.

“Sekarang pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan sayang sekali,” ujarnya.

Baca Juga:
Pendapatan Daerah Banten Capai Rp5,54 Triliun hingga 31 Agustus 2026

Bupati menegaskan dana tabungan adalah milik siswa sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti dugaan pungutan di sekolah. Padahal Pemkab Lebak sudah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan di PAUD, SD, dan SMP.

Kepala Sekolah Diberhentikan
Hasbi memastikan telah mengambil langkah tegas.  
“Kepala sekolah tersebut sudah saya berhentikan, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” tegasnya.

Selain itu, Bupati meminta pengawasan terhadap penyaluran bantuan pendidikan seperti PIP diperkuat agar tepat sasaran.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Terima Bantuan 905 Lampu Tenaga Surya dari PT Signify Indonesia

Hasbi mengajak masyarakat, guru, dan orang tua tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pungutan atau penyalahgunaan dana pendidikan. (*)