Tim Hukum Wakil Bupati Sidoarjo Laporkan Ormas PANTAU ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

19 Jul 2025 15:07

Thumbnail Tim Hukum Wakil Bupati Sidoarjo Laporkan Ormas PANTAU ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua Bidang Hukum Relawan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq usai membuat laporan di Mapolda Jatim, Jumat, 18 Juli 2025. (Foto: dokumen pribadi Dimas)

KETIK, SURABAYA – Tim Hukum Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melaporkan organisasi masyarakat (Ormas) PANTAU ke Polda Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan lewat penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan.

“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq saat dihubungi wartawan Ketik, Sabtu, 19 Juli 2025.

Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan seorang koordinator lapangan berinisial H, yang menggunakan alias Edi, yang diduga sebagai penyusun dan penyebar narasi.

“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” terangnya.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Tim hukum sempat kecewa dengan tanggapan awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Dimas menyebut belum ada Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, namun petugas hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pelapor.

“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkap Dimas.

Dimas menilai jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti ada unsur fitnah, Pasal 311 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga empat tahun.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Lebih lanjut, Dimas menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan Wakil Bupati Mimik Idayana dan suaminya, Rahmat Muhajirin, juga akan menempuh jalur hukum secara pribadi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Keren! Anang-Ashanty Jadi Ambasador UIN Malang, Hadir di Wisuda Monumental Sepanjang Sejarah

Baca Selanjutnya

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Bahas Sinergitas Pembangunan, Fokus Transportasi hingga Wisata

Tags:

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayani Polda Jatim Ormas Pantau Organisasi Masyarakat

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar