KETIK, MOJOKERTO – Guna mengantisipasi peredaran rokok non cukai, petugas gabungan dari Bea cukai Sidoarjo, TNI, Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Toko-toko kelontong yang tersebar di tiga kecamatan yakni Magersari, Kranggan dan Prajurilkulon menjadi sasaran petugas, Kamis (10/9/2026).

Seperti sejumlah toko kelontong yang berada di Jalan Raya Pulorejo, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon. sejumlah petugas yang melakukan razia langsung menemui pemilik toko, dan memeriksa etalase tempat menjual berbagai merek rokok.

Petugas dengan teliti memeriksa rokok-rokok yang dijual menggunankan sinar ultraviolet untuk mengetahui keaslian pita cukai. Sinar UV tersebut, dapat melihat pendaran tinta tak kasat mata atau serat khusus pada pemeriksaan manual pita cukai.

Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Yus Agustiyan, mengatakan selain operasi peredaran rokok ilegal, operasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Pihaknya ingin memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai (BKC) ilegal.

Tim Gabungan Satpol PP Bea cukai dan TNI / Polri saat memeriksa salah satu toko kelontong (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

Baca Juga:
60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Ikuti Pelatihan Kuliner

“Jadi kita tidak hanya operasi mencari rokok ilegal, tapi kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang BKC dengan memanfaatkan DBHCHT. Bagaimana rokok ilegal itu, jadi semacam sosialisasi sekaligus monitoring apakah toko-toko itu masih menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Apabila mendapati rokok ilegal yang dijual, maka petugas akan langsung mengamankannya sebagai barang bukti. Menurut Yus, sejauh ini belum pernah didapati rokok tanpa pita cukai yang beredar dan dijual di toko-toko kelontong di Kota Mojokerto.

“Yang pasti kalau didapati penjual rokok ilegal, kami amankan, kebetulan kami bersama jajaran bea cukai yang akan mengamankan barang bukti tersebut. Alhamdulillah, kita sudah 10 kali razia dan sampai hari ini belum menemukan toko yang menjual maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.

Tak hanya operasi dan memberi pemahaman kepada pemilik toko kelontong, petugas juga menempelkan stiker yang menerangkan ciri-ciri rokok ilegal. Penempelan stiker tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal.

Baca Juga:
Gerakan Persaudaraan Kemanusiaan dan Kebencanaan Mojokerto Galang Donasi Lewat Refleksi dan Doa untuk NTT

Tim Gabungan Satpol PP Bea cukai dan TNI / Polri saat memeriksa salah satu toko kelontong (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

Sementara itu, Farida, salah satu pemilik toko kelontong di Jalan Raya Pulorejo, Kelurahan Pulorejo, mengatakan belum pernah sekalipun ia menjual rokok ilegal. Selain tidak ada distributor yang menawari, farida mengaku takut terjerat masalah hukum kalau menjual rokok ilegal.

“Belum pernah ada penawaran dari orang untuk menjual rokok ilegal. Saya sendiri, tidak pernah dan tidak mau menjual rokok ilegal, karena melanggar hukum,” ujarnya.

Sejak tahun 1978, farida membuka toko kelontong, selama itu pula ia tidak berani menjual rokok ilegal. Meski harga rokok tanpa pita cukai lebih murah dibanding rokok berpita cukai, namun ia tidak tergiur untuk menjualnya.

“Saya tidak pernah melihat kemasan rokok ilegal, sehingga tidak tahu persis ciri-cirinnya. Pokoknya kalau ada orang yang menawari pasti saya tolak,” tandasnya. 

Untuk memberatas peredaran rokok ilegal, rencananya Satpol PP Kota Mojokerto akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala. Selain penindakan, sosialisi untuk mengedukasi masyarakat terkait BCK salah satunya rokok ilegal akan terus dilakukan.