Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari

Jurnalis: Eko Hardianto
Editor: Al Ahmadi

20 Des 2025 22:59

Thumbnail Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari
Terpidana Riang Fauzi. Foto Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

KETIK, PROBOLINGGO – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri, Kota Probolinggo, berhasil mengamankan terpidana Riang Fauzi, pada Jumat, 19 Desember 2025. 

Dalam proses pengamanan tersebut, Kejari Kota Probolinggo, dibantu tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Kendari. 

“Penangkapan itu sendiri dilakukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 10.50 WITA,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, melalui rilis diterima ketik.com Sabtu 20 Desember 2025 malam. 

Untuk diketahui, Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager, pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Cabang Probolinggo.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Ia terjerat perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti, pada tahun 2022. 
 
Terpidana juga terbukti melakukan penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel BRI.

Akibat perbuatan tersebut terpidana juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni saksi Hendra Widianto, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000. 
 
Riang Fauzi, telah berstatus buron sejak tahap penyidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Juli 2024. Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia tidak pernah hadir sehingga diputus secara in absentia. 
 
“Hasil pelacakan menunjukkan terpidana berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menetap di Kendari, dan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta,” kata Lilik Setiyawan. 

Saat penangkapan, masih kata Lilik, terpidana sempat menggunakan masker untuk mengelabui petugas. Namun tim tabur tetap berhasil mengamankan terpidana secara persuasif tanpa perlawanan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/PID.SUS-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025, Riang Fauzi, dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Selanjutnya denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp200.000.000 subsidair 4 tahun 3 bulan penjara. 

“Setelah ditangkap, terpidana dibawa dari Kendari, menuju Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Terpidana tiba di Bandara Internasional Juanda, pukul 17.00 WIB. Dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas II B Kota Probolinggo, untuk menjalani eksekusi hukuman,” tutup Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan.(*)

Baca Sebelumnya

Duduk Semeja dengan Aparat, Karangsono Blitar Siapkan Tata Kelola Desa Taat Aturan

Baca Selanjutnya

Sering Belanja Impulsif Saat Akhir Tahun? Kenali Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Tags:

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari Riang Fauzi Kasus Bank BRI Bank BRI Kredit

Berita lainnya oleh Eko Hardianto

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

14 April 2026 13:23

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

5 April 2026 16:37

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

27 Maret 2026 05:20

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

26 Maret 2026 18:44

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

13 Maret 2026 16:20

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

11 Maret 2026 20:35

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar