Tiga Tersangka TPPO Ditahan Kejari Jember, Korban Dipekerjakan Jadi Scammer

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

6 Okt 2023 03:11

Thumbnail Tiga Tersangka TPPO Ditahan Kejari Jember, Korban Dipekerjakan Jadi Scammer
Tersangka TPPO ditahan Kejari Jember, Kamis (5/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan tiga tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim beserta barang bukti perkara pada Kamis (5/10/2023) sore untuk lanjut proses hukum di Jember.

Tiga tersangka tersebut adalah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya pun sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara itu.

"Untuk mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Sucitrawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Modus dari tersangka dengan menjanjikan lima korban yang berasal dari Kecamatan Silo dan satu orang asal Kecamatan Mayang bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Sebelum keberangkatannya, korban diminta untuk menyiapkan biaya sebesar Rp 12 - 15 juta rupiah atas perintah AD. Bahkan salah satu korban belum bisa memberikan sejumlah uang tersebut, kemudian memberikan surat tanahnya untuk jaminan biaya kepada tersangka.

Namun nyatanya, keenam korban tersebut dipekerjakan di perbatasan Kamboja dan Vietnam sebagai scammer atau penipu dengan gaji Rp 4,5 juta.

"Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Atas perbuatannya, tersangka TPPO kemudian akan dijerat tiga pasal berlapis. Pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021," bebernya.(*)

Baca Sebelumnya

Kadispendik Bondowoso Temukan Sejumlah Siswa Ikuti Tren Sayat Tangan

Baca Selanjutnya

Tren Sayat Tangan, Dispendik Bondowoso Minta Sekolah Cek Penjualan Cutter Mini

Tags:

TPPO Jember ditahan Kejaksaan Negeri Jember Polda Jatim Silo

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar