Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditangkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Al Ahmadi

7 Jan 2026 17:12

Thumbnail Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditangkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Dirkrimsus Polda Lampunt Kombes Pol Deri Agung saat Press Rilis ungkap kasus pupuk bersubsidi di lampung, Rabu, 7 Januari 2026. ( Foto: Andriego for Ketik.com)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Total pupuk yang diselewengkan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton.

Ketiga tersangka berinisial RDH, SP, dan S, ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke luar wilayah yang tidak berhak.

Baca Juga:
So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.

Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, termasuk Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung.

“Diperkirakan sekitar 80 sampai 100 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan tidak sesuai peruntukan,” tambah Derry.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi, dengan estimasi mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga:
Bantah Makar, Saiful Mujani Jelaskan Arti Seruan 'Turunkan Prabowo'

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan dan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau 160 sak.

Ketiga tersangka saat ini dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.(*)

Baca Sebelumnya

Majelis Hakim PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari

Baca Selanjutnya

Kabar Gembira! Parkir di Gedung Kayutangan Heritage Gratis Selama Sepekan, Cek Jadwalnya

Tags:

Polda Lampung Kriminal Mabes Polri Prabowo Subianto

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar