Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

8 Okt 2024 20:09

Thumbnail Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Penjara
Persidangan yang melibatkan empat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Palembang dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai serangkaian rentetan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12) dan AS (12). Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan IS (16) pelaku utama masih menjalani sidang kedua yang dimulai pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB malam.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, tiga ABH itu dijerat pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

"MZ dituntut pidana 10 tahun, MS dan AS 5 tahun berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan tadi," kata Hermawan usai sidang, Selasa (8/10/2024).

Hermawan mengaku akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Dia juga menjelaskan akan melampirkan sejumlah bukti bahwa ketiga anak tersebut tidak terlibat.

"Majelis hakim harus bebaskan mereka karena anak-anak ini tidak bersalah," ujarnya.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menilai tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai dengan perbuatan mereka.

Menurut Zahra, perilaku para terdakwa sangat kejam karena sudah membunuh dan memperkosa korban. Oleh sebab itu, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku harus setimpal.

"Kami berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," jelas Zahra.

Persidangan yang melibatkan empat ABH tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Candra. Sidang berlangsung untuk ketiga terdakwa selama hampir dua jam dari pukul 16.00-18.00 WIB.(*)

Baca Sebelumnya

Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Malang Libatkan Media

Baca Selanjutnya

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Tags:

pelaku pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang pidana Penjara

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar