Tiga Pekan Ditahan, Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Bondowoso

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

6 Agt 2024 12:14

Thumbnail Tiga Pekan Ditahan, Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Bondowoso
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat pers relese pengembalian keuangan negara pada Selasa (6/8/2024) (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. 

Uang tersebut merupakan kerugiaan negara dari dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso. 

Dari kasus tersebut tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi, Perinsdutrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau eks Kepala Dinas BSBK, Munandar. Kemudian ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan. Mereka ditahan bersamaan pada 16 Juli 2024 lalu. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, nilai tersebut hampir mirip dengan hitungan BPKP terhadap kerugian negara dari dugaan korupsi itu. Selanjutnya, uang itu akan dititipkan di bank negara, hingga ada keputusan pengadilan. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

“Nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan,” terangnya saat pers release di Kantor Kejaksaan, pada Selasa (6/8/2024). 

Ia menegaskan pengembalian kerugiaan uang negara ini tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor. 

Disinggung, siapakah dari tiga tersangka yang mengembalikan kerugiaan negara tersebut. Kajari yang akrab disapa Fikri itu menerangkan, siapa yang paling berperan nanti akan nampak di fakta persidangan.

Namun, dirinya tak menampik bahwa ada salah satu dari tiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya. Karena, pihaknya menghargai seorang tersangka tersebut kooperatif dengan akan mengupayakan pengembalian kerugian negaea. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

“Yang jelas komitmen itu, kita hormati, kita hargai yang bersangkutan ada pengembaian uang negara. Jadi tetap tahanan. Bagaimana yang bersangkutan tetap bisa memaksimalkan kaitan mengupayakan untuk mengambalikan, yang bersangkutan kita tangguhkan. Hanya sisi manfaat tadi yang kita utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Bondowoso, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati. 

Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS  dan Rian Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Disebut, Munandar saat peristiwa pidana itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. 

Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia. 

Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total  anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih. (*) 

Baca Sebelumnya

Wujudkan Kabupaten Sampang Sehat, FSS Gelar Revitalisasi FKKS

Baca Selanjutnya

Joni Pemanjat Tiang Bendera Dapat Kesempatan Ikut Seleksi TNI AD Lagi

Tags:

Bondowoso Kejari Bondowoso Rian Mahendra Munandar Dinas BANK Korupsi Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar