Terungkap Modus Penadahan Barang Hasil Carding lewat Grup Facebook ‘Pasar 16 Digital’

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

12 Agt 2025 12:50

Thumbnail Terungkap Modus Penadahan Barang Hasil Carding lewat Grup Facebook ‘Pasar 16 Digital’
Thomas Rizky alias Thomas Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Terdakwa Thomas Rizky alias Thomas Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Agustus 2025, atas dugaan penadahan barang elektronik hasil kejahatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Darwis, dalam dakwaannya menyebutkan Thomas diduga sengaja membeli sejumlah barang elektronik yang diketahui berasal dari tindak pidana pembelian dengan kartu kredit curian (carding). Perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Surabaya itu menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jawa Timur Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.

Saksi Ilham menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Arnova yang menawarkan barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Dari penelusuran, diketahui barang tersebut dibeli oleh Thomas.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ujar Ilham. 

Ia menambahkan, penangkapan Thomas dilakukan pada 8 Mei 2025 di kediamannya di Pademangan IV, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan disertai bukti, Thomas mengakui telah membeli barang dari Arnova. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, serta satu unit iPhone 14 Pro Max.

Saksi kedua, Arnova Kenny Hermanto, membeberkan modus penjualannya. Ia menggunakan akun Facebook “Lintang-Lintang” untuk memasarkan barang, kemudian bertransaksi dengan akun Thomas bernama “Kevin-Kevin”.

“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova di persidangan.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Ia menambahkan, pengiriman barang dilakukan secara bertahap melalui perantara (middleman). Untuk menyamarkan identitasnya, Thomas menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam setiap transaksi.

Berdasarkan dakwaan, Thomas membeli empat barang elektronik dengan total senilai Rp30 juta. Harga tersebut sekitar 40 persen lebih murah dari harga pasaran. Selain itu, terdakwa juga membayar biaya pengiriman sebesar Rp5,5 juta dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Thomas melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, yang mengatur pidana bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kepolisian dan ahli cyber crime. (*)

Baca Sebelumnya

FK Unusa Terima Internship Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dari Universiti Sains Malaysia

Baca Selanjutnya

Bassam Kasuba Kukuhkan Enam JPT Pratama, Tegaskan Reformasi Birokrasi Halsel Berbasis Kinerja dan Integritas

Tags:

PN Surabaya penadah barang curian surabaya carding Facebook

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar