Tertangkapnya Peneliti BRIN, Ketum PP Muhammadiyah: Serahkan Semua dengan Proses Hukum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

2 Mei 2023 07:16

Thumbnail Tertangkapnya Peneliti BRIN, Ketum PP Muhammadiyah: Serahkan Semua dengan Proses Hukum
Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. serahkan proses hukum pelaku pengancaman dan Ujaran Kebencian kepada warga Muhammadiyah, Selasa (2/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Setelah tertangkapnya Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. menyerahkan sepunuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. AP Hasanuddin merupakan tersangka ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' dan pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

"Ya, kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati semua prosesnya," ucap Haedar Nashir usai membuka Fakultas Kedokteran Gigi  Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, pengancaman kepada warga Muhammadiyah dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, pukul 04.00 WIB.

Ditanya awak media, apakah Andi benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah, menurut Vivi, tersangka tak akan mewujudkan ancamannya itu.

Baca Juga:
Mas Mirdasy: Rendah Hati yang "Panjang Tangan"

"Saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," jawab Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Menurut Vivid ancaman tersebut keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di akun Facebook, akhirnya muncul kata-kata yang tidak pantas.

"Tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuwan yang cukup bagus," ujar Vivid.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, 

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," terang Kombes Rizki. (*)

Baca Sebelumnya

Breaking News! Teror di Kantor MUI Pusat, Terduga Pelaku Mengaku Nabi 

Baca Selanjutnya

Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Bekuk Maling yang Sudah Beraksi di 50 TKP 

Tags:

Muhammadiyah PP Muhammadiyah Haedar Nashir Peneliti BRIN Ujaran kebencian warga Muhammadiyah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H