Tersengat Kabel PLN, Supriono Kehilangan Tangan dan Jari Kaki

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

27 Agt 2025 21:40

Thumbnail Tersengat Kabel PLN, Supriono Kehilangan Tangan dan Jari Kaki
Perwakilan YLBH Ganta Sriwijaya, M. Syarif Hidayat SH, dan tim menyampaikan langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya terhadap PLN OKU Selatan dalam konferensi pers di Palembang. Rabu 27 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Supriono (45) warga Jl Gelincir Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, tak pernah menyangka hidupnya berubah drastis hanya dalam hitungan detik.

Kabel utama PLN yang terjuntai menyentuh bak truk yang ditumpanginya, membuat aliran listrik menyambar tubuhnya hingga harus kehilangan tangan kiri dan beberapa jari kaki. Kini, tulang punggung keluarga itu tak lagi bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istrinya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 2 Agustus 2025 di Jalan Baturaja–Muaradua. Saat kejadian, Supriono tengah duduk di kursi sebelah sopir, dengan posisi tangan kiri menempel pada pintu mobil.

Seketika sengatan listrik menghantam tubuhnya. Warga yang panik langsung melarikan korban ke RSUD Baturaja sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Namun, luka bakar akibat sengatan begitu parah. Dokter terpaksa mengamputasi tangan kiri Supriono serta beberapa jari kaki kanannya. Sejak saat itu, hidupnya seolah runtuh.

“Beliau kini cacat permanen, kehilangan tangan dan jari kaki. Padahal, ia satu-satunya tulang punggung keluarga,” ujar M. Syarif Hidayat, SH, kuasa hukum korban dari YLBH Ganta Sriwijaya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 27 Agustus 2025.

Yang lebih memprihatinkan, hingga kini keluarga Supriono terbebani biaya pengobatan yang telah menembus Rp115 juta. Padahal, korban adalah warga tidak mampu yang sudah mengantongi surat resmi dari pemerintah setempat.

“Warga miskin dibebani biaya ratusan juta, sementara dia sudah kehilangan anggota tubuh. Ini sangat ironis. PLN harus bertanggung jawab, jangan lepas tangan,” tegas Syarif.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Meski sempat ada pegawai PLN yang menjenguk korban, hingga kini belum ada kepastian bantuan maupun pertanggungjawaban dalam hal biaya. Karena itu, YLBH Ganta Sriwijaya akan segera melayangkan surat somasi kepada PLN UP3 OKU Selatan dan menembuskannya ke Kementerian BUMN.

“Kami minta perhatian khusus, baik dari PLN di tingkat wilayah maupun regional Sumbagsel. Korban sudah cacat permanen, dan jelas membutuhkan kepastian serta perlindungan,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Wabup Aceh Singkil Tanam Padi di Suro, Targetkan Semua Desa Mandiri Pangan

Baca Selanjutnya

Wali Kota Malang Resmikan Inovasi TANIA Milik Tugu Tirta, Layanan Pelanggan Berbasis AI

Tags:

Tragedi sengatan listrik korban amputasi PLN Sumatera Selatan YLBH

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar