Tersangka Korupsi Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

27 Jan 2023 01:45

Thumbnail Tersangka Korupsi Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif diperiksa 10 jam sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Dirut  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Anang Achmad Latif diperiksa pada Kamis (26/1/2023) bersama tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Anang Achmad Latif dan Yohan diam.

Termasuk saat ditanya awak media mengenai keterlibatan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif hanya bungkam sembari memasuki mobil tahanan.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Modal BUMD Bangkalan Masuk Fase Persidangan, Jaksa Siapkan Agenda Eksepsi Pekan Depan

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Pada hari itu, Anang Achmad Latif diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak pukul 11.00 WIB pagi hingga sekira 22.00 WIB.

"Ya, (diperiksa) dari pagi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (26/1/2023) malam.

Pemeriksaan terhadap Anang Latif sebagai tersangka dimaksudkan untuk mendalami perkembangan perkara sebelum ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Polres Blitar Kota Tetapkan Menantu di Wonodadi Tersangka Pembunuhan Mertua, Motif Dendam

"Perkembangan terakhir sebelum dia ditahan, bagaimana mekanisme. Kan di dalam mekanisme perencanaan dan pengadaan banyak kejanggalan-kejanggalan," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Anang Achmad Latif; Yohan Suryanto; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditetapkan sebahai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi (*)

Baca Sebelumnya

Ma'ruf Amin: Ada Wacana Rokok Elektrik Dilarang di Indonesia

Baca Selanjutnya

Smoot Zuzu, Motor Listrik Mirip Vespa, Garansi Baterai Seumur Hidup

Tags:

tersangka tiwes BTS

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar